Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah meremajakan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Dengan cara ini, usia TPST Piyungan diharapkan bisa bertambah dua tahun.
"TPST yang sudah penuh akan ditata melalui kegiatan ini agar bisa menampung sampah lebih banyak. Harapannya (bisa digunakan) dua tahun (ke depan)," kata Sutarto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, di Komplek Kepatihan, Selasa (14/7).
Menurut Sutarto, saat ini, pihaknya tengah menyiapkan penataan TPST Piyungan. Pelaksanaan pembangunan fisiknya akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan (PUP) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi DIY.
"Kami hanya mengkoordinasi agar pengerjaan tidak mengganggu operasional TPST Piyungan," jelas Sutarto.
Baca juga: Pelaku Usaha Kecil dan Mikro di Cianjur bakal Dapat Bantuan
Pada saat musim hujan, truk sampah dan alat berat sering terperosok. Selain itu, tempat pembuangan sampah yang sudah terbatas membuat proses pembuangan sampah tidak bisa cepat. Akibatnya truk yang membuang sampah sering terlihat membentuk antrean panjang.
Untuk menata sampah di TPST Piyungan, dua buldoser dan satu eksavator dioperasikan. Selain itu, penataan TPST Piyungan akan memperkuat landasan tempat truk membuang sampah agar tidak terperosok. TPST Piyungan juga tengah ditata agar sebagian bisa menjadi kawasan hijau.
Kepala PUP ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo menjelaskan pengerjaan TPST Piyungan bertujuan meningkatkan daya tampungnya. Sarana dan prasarananya juga diperbaiki, misalnya memperbaiki drainase, memperbaiki pipa pembuangan air lindi agar tidak mencemari lingkungan sekitar, memadatkan dermaga tempat membuang sampah, meninggikan dinding, hingga memperbaiki jalan akses di TPST Piyungan.
"Dalam pengerjaan ini, kita juga dibantu oleh Kementerian PUPR," tukas Hananto.
Targetnya, penataan bisa selesai 2022. Hananto menyebut nilai kontrak pengerjaan TPST Piyungan sekitar Rp10 miliar, dari Rp13 miliar yang dianggarkanan.
Hananto juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan TPST sebanyak 1,9 hektare (ha) dan akan menambah 4,1 ha. Lahan TPST tersebut rencananya akan dikerjakan lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Saat ini sedang dalam proses studi di Bapenas," ujar Hananto.
Diharapkan, proses TPST dengan KPBU bisa selesai pada 2022, bertepatan dengan selesainya peremajaan TPST Piyungan. (OL-14)
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved