Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 37 orang guru yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan komite sekolah menggelar demonstrasi di SMK Negeri 1 Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Senin (13/7) siang. Mereka memrotes kepemimpinan Kepala Sekolah, Yustin Maria Romas, yang dinilai otoriter, merendahkan martabat guru-guru komite, dan terindikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Para guru menyebutkan, selama masa pandemi Covid-19, sejumlah guru komite digaji secara tidak wajar. Ada guru yang hanya digaji Rp150.000, Rp210.000, Rp225.000, Rp312.000, dan Rp400.000. Sementara guru-guru tersebut sudah melaksanakan pembelajaran daring dan menjangkau semua kelas.
Pada masa krisis itu, Kepala Sekolah malah mengutamakan pembangunan sumur bor dan rehab ruang laboratorium daripada memikirkan nasib guru-guru komite. Anehnya, pembangunan sumur bor dan rehab laboratorium tersebut dilakukan sebelum revisi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Tak hanya itu, Kepala Sekolah juga disebut-sebut mengintimidasi dan tak menggaji dua orang guru komite sehingga kedua guru tersebut akhirnya mencari pekerjaan di tempat lain.
Selain memrotes ketidakadilan yang dialami rekan-rekan guru komite, mereka juga mengungkap pungutan tak wajar terhadap siswa dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan terindikasi korupsi dan kolusi.
Kepala Sekolah memungut uang pakaian seragam, sepatu, dan tas sekolah dari siswa baru pada saat awal masuk sekolah. Seperti pada tahun ajaran 2020 ini, setiap siswa diwajibkan membayar uang seragam tersebut sebesar Rp1 juta. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pakaian seragam untuk siswa kelas XI dan XII belum dibagikan semuanya meskipun mereka sudah membayar saat mereka masuk kelas X.
Pungutan uang seragam, sepatu, hingga tas sekolah itu dilakukan secara sepihak oleh Kepala Sekolah. Guru-guru menduga pakaian seragam, sepatu, dan tas sekolah sebagai bisnis pribadi sang Kepala Sekolah.
Selain itu, guru-guru juga menyinggung pembelian barang bekas berupa mesin fotocopy dan pompa bensin mini yang kini sudah dalam kondisi rusak. Pembelian barang-barang bekas dan tidak mendesak tersebut juga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Sekolah.
Berbagai keputusan sepihak Kepala Sekolah selama ini berjalan mulus karena tak ada satu pun guru-guru di sekolah itu yang bisa mencegahnya. Berbagai upaya sudah dilakukan sebelumnya, baik melalui protes saat rapat hingga melayangkan laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT. Namun semuanya tak ditanggapi.
Kekesalan guru-guru yang kian memuncak itu akhirnya pecah. Mereka menggelar demonstrasi dan menyampaikan aspirasinya melalui poster, puisi, dan orasi. Mereka meminta Gubernur NTT melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memberhentikan Yustin Maria Romas dari Kepala SMKN 1 Wae Rii.
Jika permintaan tersebut tak dipenuhi, para guru akan melakukan mogok mengajar selama tahun ajaran 2020-2021. Khusus guru-guru Pegawai Negeri Sipil, mereka bahkan siap menerima sanksi apa pun sebagai konsekwensi atas aksi solidaritas yang mereka lakukan.
"Bapak Gubernur yang terhormat. Dengarlah jeritan guru-guru SMKN 1 Wae Rii. Ada ketidakadilan. Ada perendahan martabat manusia. Ada perendahan martabat guru-guru di sini. Guru sebagai pendidik, pahlawan tanpa tanda jasa, diinjak-injak. Direndahkan martabatnya. Sementara yang lain boleh berleha-leha. Boleh hidup bermewah. Dengan Rp150.000, dengan Rp200.000, mereka harus menghidupkan anaknya, istrinya, keluarganya," ujar Fransiskus Jehoda, salah seorang Guru PNS.
"Perjuangan ini murni dan suci. Bukan demi ambisi. Bukan cari kursi. Hanya untuk sepiring nasi pelepas lapar," ujar Ina Mustika, salah seorang Guru Komite.
Saat demonstrasi berlangsung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT, Benyamin Lola menelepon koordinator guru-guru tersebut dan memerintahkan agar para guru membubarkan diri. Namun para guru tetap bertahan dan menuntut agar pemerintah provinsi segera bersikap atas pengaduan-pengaduan yang telah mereka ajukan sebelumnya.
Setelah berorasi hampir dua jam, akhirnya Kepala SMK Negeri 1 Wae Rii, Yustin Maria Romas menemui guru-guru di jalan masuk komplek sekolah. Yustin tak mengeluarkan sepatah kata pun di hadapan guru-guru. Ia hanya mendengar lalu kembali ke dalam ruangan untuk memberikan penjelasan kepada wartawan.
Kepada wartawan, Yustin Maria Romas mengatakan tuntutan guru-guru tersebut mengada-ada. Terkait gaji beberapa guru komite yang hanya di bawah Rp500 ribu, Yustin mengatakan pembayaran gaji disesuaikan dengan kinerja.
"Besaran honor guru tergantung dari penilaian kinerja oleh kepala sekolah. Kalau angka-angka yang mereka sampaikan tadi di bawah, itu sesuai dengan mereka punya kinerja. Saya punya persentase begini. Anda mengampu berapa siswa. Lalu berapa yang berhasil engkau daring selama masa covid pandemi ini," ujar Yustin Maria Romas.
Yustin tak menampik jika dirinya memungut uang pakaian seragam dari siswa. Ia mengatakan uang pakaian seragam, sepatu, dan tas sekolah diteruskannya kepada pihak penyedia yang dipercayakannya. Ia juga mengatakan tak ingin ada yang berhutang uang pakaian seragam sehingga siswa wajib membayar saat awal mendaftar di sekolah tersebut. (OL-12)
Camat menerima laporan dari ibu hamil di Kelurahan Tanjung. Mereka mengeluh dengan tarikan Rp5.000 pada program MBG.
KPK menduga kasus yang menjerat Wamenaker Emmanuel Ebenezer ada pungutan di sektor lain. Noel terjerat perkara pemerasan tenaga kerja asing
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved