Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
ANGIN segar bagi yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan selama pandemi korona di Kota Payakumbuh. Pasalnya Pemerintah Kota Payakumbuh mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan di masa kenormalan baru pandemi covid-19.
Kemarin, sebut Sekretaris Daerah Rida Ananda, Pemko Payakumbuh telah melakukan rapat bersama Polres payakumbuh membahas tentang STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang Jukrah (Petunjuk dan Arahan) pelaksanaan izin keramaian.
Rida Ananda mengatakan izin keramaian ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan di mana nanti disana akan dijelaskan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi setelah itu finalnya meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh," ujar Rida, Kamis (9/7).
Lebih lanjut Rida menegaskan bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.
Rida berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana mengatakan, rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara Kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke pihak kepolisian.
"Kami di kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik, selain dari itu yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, lurah, dinas kesehatan dan terakhir izin dari pihak kepolisian," tandasnya. (OL-8)
Hanya dengan Rp10.000.000 nett, tamu sudah bisa menikah di hotel. Paket ini termasuk makanan dan minuman prasmanan untuk 70 orang serta satu kamar untuk satu malam bagi pasangan pengantin.
Di tengah pandemi covid-19, Silaturahmi Wedding Klaten menggelar simulasi penyelenggaraan pesta pernikahan dengan adaptasi kebiasaan baru sesuai Perbub No 40 Tahun 2020.
Aston menawarkan paket pernikahan mulai dari Rp350.000 net per orang, termasuk sajian prasmanan pilihan Indonesia hingga International, penggunaan ruangan, sound system, ruang busana.
Pasangan pengantin dan empat orang lainnya positif covid-19 setelah menggelar resepsi pernikahan di Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Disparekraf DKI Jakarta masih melarang acara pernikahan secara besar-besaran di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Akad nikah boleh dan maksimal hanya 30 orang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial beskala besar (PSBB) proporsional covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved