Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Warga Payakumbuh Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Selama Pandemi

Yose Hendra
09/7/2020 21:38
Warga Payakumbuh Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Selama Pandemi
Ilustrasi(Antara)

ANGIN segar bagi yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan selama pandemi korona di Kota Payakumbuh. Pasalnya Pemerintah Kota Payakumbuh mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan di masa kenormalan baru pandemi covid-19.

Kemarin, sebut Sekretaris Daerah Rida Ananda, Pemko Payakumbuh telah melakukan rapat bersama Polres payakumbuh membahas tentang STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang Jukrah (Petunjuk dan Arahan) pelaksanaan izin keramaian.

Rida Ananda mengatakan izin keramaian ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan di mana nanti disana akan dijelaskan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi setelah itu finalnya meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh," ujar Rida, Kamis (9/7).

Lebih lanjut Rida menegaskan bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.

Rida berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana mengatakan, rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara Kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke pihak kepolisian.

"Kami di kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik, selain dari itu yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, lurah, dinas kesehatan dan terakhir izin dari pihak kepolisian," tandasnya. (OL-8)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya