Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bandara Ngurah Rai Tertibkan Layang-Layang di Ruang Udara Bandara

Arnoldus Dhae
08/7/2020 22:05
Bandara Ngurah Rai Tertibkan Layang-Layang di Ruang Udara Bandara
Anak-anak sedang bermain layang-layang di sekitar bandara Soekarno-Hatta Tangerang(MI)

Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara (bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandara, melakukan sosialisasi pada masyarakat desa adat penyangga bandara.

Sosialisasi terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan dilaksanakan Selasa (07/07) sore dan dihadiri oleh sejumlah perangkat Desa Kelan.

"Kawasan udara sekitar bandara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, antara lain adalah layang-layang, balon udara, drone, dan permainan sejenis. Drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil," jelas General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Rabu (8/7).

Sinar laser, lanjutnya, dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot dan sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di pasal 210 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," papar Herry.

Menurutnya, larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. "Jadi, jelas secara hukum sudah diatur," tambahnya.

Sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyuluhan dari manajemen bandara terhadap warga masyarakat, terutama warga desa adat penyangga yang berdekatan dengan bandara.

Menurut Herry, pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kawasan sekitar bandara, terhadap keselamatan penerbangan sangatlah diperlukan.

Baca juga: Pemprov Sumut Klaim Lindungi Habitat Orang Utan Tapanuli

"Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandara saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan. Maka dari itu, sosialisasi semacam ini, yang menyasar langsung ke warga masyarakat, sangatlah diperlukan," ujarnya.

Selama bulan Juni 2020, ada 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandara I Gusti Ngurah Rai. Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut jatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder, dan apron.

"Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar . Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP," lanjut Herry.

Secara khusus, imbuhnya, kami menyampaikan apresiasi atas respons yang sangat baik dari pengurus desa adat, serta partisipasi aktif dan koordinasi yang terjalin dengan sangat baik dari stakeholder terkait.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, kata Herry, telah membentuk satuan tugas (satgas) penertiban layang-layang dan permainan serupa. Satgas ini dikawal oleh Kepolisian Sektor Udara Ngurah Rai dan TNI AU.

"Tim ini telah melakukan patroli ke area sekitar bandara untuk melakukan penertiban. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya peran serta masyarakat terhadap keselamatan penerbangan," tutupnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya