Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penolakan Pabrik Semen di NTT Sampai ke DPR

Gaudensius Suhardi
01/7/2020 17:03
Penolakan Pabrik Semen di NTT Sampai ke DPR
Masyarakat Diaspora Manggarai Raya berkunjung ke DPR, Rabu (1/7)(Dok Pribadi)

MASYARAKAT Diaspora Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan penolakan terhadap rencana sejumlah penambangan. Termasuk ke DPR RI.

Masyarakat Diaspora Manggarai Raya tersebut oleh politisi PDIP Yohanis Fransiskus Ansi Lema dan Andreas Hugo Pareira.

Baca juga: Tolak Pabrik Semen di Matim, Viktor: NTT Butuh Semen

Koordinator Perwakilan Masyarakat Diaspora Manggarai Raya, NTT, Flory S Nggagur menjelaskan, mereka menolak rencana pemberian izin penambangan batu gamping dan pembangunan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.

Dia menjelaskan, pertanian dan peternakan merupakan basis ekonomi masyarakat, bukan pertambangan atau perdagangan. Dan rencana proyek pertambangan dan pabrik semen persis berdiri di lahan produktif yang merupakan basis ekonomi masyarakat.

Baca juga: Bupati Manggarai Timur Apresiasi Petisi Tolak Pabrik Semen

Selain itu, tambah dia, UU Nomor 41/2009 mengamanatkan pelindungan terhadap lahan pertanian dan melarang penggusuran untuk keperluan komersial.

Selain itu, lanjut dia, pertambangan batu gamping dan pabrik semen mengancam kelestarian lingkungan hidup, secara khusus Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) serta kawasan cekungan air tanah seluas 80.000 hektare atau 33% dari luas Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga: Uskup Ruteng Tolak Rencana Pabrik Semen di Manggarai Timur

Padahal, kawasan itu menopang sumber air dan mata air bagi empat kabupaten sekaligus yakni Manggarai Timur, Manggarai, Manggari Barat, dan Ngada.

Dan kawasan seluas 80.000 hektare itu, imbuh dia, telah masuk dalam daftar proteksi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional;  Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK); dan UU Minerba No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada 12 Mei 2020.

Selain itu, kata dia, pabrik semen merupakan pabrik yang paling polutif dari semua pabrik dan berisiko tinggi mendatangkan penyakit bagi warga. "Debu juga berpotensi merusak tanaman dan sumber air. Ini tentu belum termasuk limbah pabrik semen, semisal debu dan partikel, yang masuk ke dalam kategori limbah gas dan limbah B3."

Baca juga: Diaspora Manggarai Tolak Pembangunan Pabrik Semen

Pertambangan dan pabrik semen kontraproduktif dengan rencana pemerintah pusat dan rencana Pemprov NTT yang akan menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama (prime mover) pembangunan ekonomi.

Secara sosial, lanjut dia, relokasi dua anak kampung untuk kepentingan pertambangan dan pabrik semen membuat masyarakat tercerabut dari akar budaya, baik yang bersifat material (rumah adat dan seluruh komponen penyusunnya) maupun nonmaterial (ritus, nilai, dan simbol budaya). Mereka menjadi manusia yang terasing dari akar budayanya sendiri.

"Pabrik semen tidak urgen untuk Indonesia, yang mengalami oversupply sampai 2025 dan harganya sedang jatuh di pasar baik di dalam negeri maupun luar negeri," ungkapnya.

Baca juga: Manggarai Terancam Hilang Akibat Rencana Pembangunan Pabrik ...

Sehingga, mereka menuntut Pemkab Manggarai Timur dan Pemprov NTT untuk menghentikan sosialisasi dan pembebasan lahan warga sebagai langkah awal menghentikan secara total rencana pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur.

Pemerintah daerah, kata dia, sebaiknya fokus pada pembangunan sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata yang menjamin sustainability (ketahanan ekonomi dalam jangka panjang serta kelestarian alam dan lingkungan hidup) dengan mendorong ekstensifikasi dan intesifikasi pertanian lahan kering dan lahan basah, mengusahakan intervensi teknologi terapan baik untuk produksi maupun pasca panen, mendukung pemasaran semua produk hasil pertanian, membangun infrastruktur untuk memperlancar jalur distribusi barang dan jasa, serta menggalakkan pengembangan pariwisata alam dan budaya.

Baca juga: Pandemi Semen

Selain itu, mereka mendesak Bupati Manggarai Timur dan Gubernur NTT agar konsisten terhadap visi membangun NTT berbasis keunggulan NTT di bidang pertanian dan pariwisata.

Dan terakhir, mereka mendesak pemerintah pusat proaktif memberikan perlindungan yang maksimal terhadap kawasan karst di Manggarai Timur karena kawasan karst tersebut nyata-nyata memiliki fungsi yang sangat vital sebagai regulator air dan ekosistem untuk wilayah sekitarnya.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda NTT Jabodetabek mendatangi Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (29/6). Mereka mendesak dua instansi tersebut untuk membatalkan rencana pembangunan pabrik semen dan tambang gamping di NTT. (Ths/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya