Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Musi Banyuasin Siapkan Pencegahan Karhutla

DW/MY/RF/BB/N-2
29/6/2020 05:10
Musi Banyuasin Siapkan Pencegahan Karhutla
Kapolda Irjen Eko Indra Heri mengecek Posko Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, kemarin.(MI/Dwi Apriani )

ANTISIPASI kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara dini terus dilakukan pemerintah daerah. Di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Bupati Dodi Reza Alex sudah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Kami sudah membuat keputusan bupati. Aturan itu diterbitkan karena masih ada perusahaan yang belum terlalu aktif dan peduli dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” papar Dodi, kemarin.

Dengan aturan itu, perusahaan terikat untuk lebih efektif dalam upaya pencegahan di wilayah konsesi masing-masing.

Kemarin, Kapolda Irjen Eko Indra Heri juga turun ke Musi Banyuasin. Ia mengecek Posko Pencegahan Kebakaran hutan dan Lahan di Kecamatan Bayung Lencir, salah satu wilayah paling rawan kebakaran.

“Melihat kesiapan sarana dan prasarana yang telah ada, saya optimistis daerah ini akan mampu meminimalkan kebakaran,” tuturnya.

Patroli rutin juga menjadi cara Polres Rejang Lebong, Bengkulu, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Ada dua kecamatan di wilayah ini dengan tingkat kerawanan kebakaran tinggi. “Patroli untuk mencegah warga membuka lahan dengan cara dibakar. Kami fokus ke Kecamatan Curup Selatan dan Curup Tengah,” kata Kapolres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Dheny Budhiono.

Di Bangka Belitung, tugas penjagaan hutan juga dilakukan Kelompok Tani Hutan.

“Jumlah polisi hutan sangat terbatas sehingga sulit mengawasi hutan dari ancaman kebakaran. Kami melibatkan Kelompok Tani Hutan untuk ikut menjaga hutan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Marwan.
 
Masih di Bangka Belitung, Azman, 44,seorang komisaris di sebuah perusahaan dikenai pasal berlapis karena telah merusak hutan. ia melakukan pembalakan di kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

“AZ dikenai UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kepala Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Supartono. (DW/MY/RF/BB/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya