Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MASYARAKAT adat Sunda Wiwitan Cigugur meminta kepolisian menindaklanjuti laporan penyerobotan tanah adat di Leuweung Leutik, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang diduga dilakukan Jaka Rumantaka. Selain karena klaim sepihak, aduan inipun dilayangkan karena adanya alih fungsi lahan sehingga akan mengganggu fungsi konservasi.
Kuasa hukum masyarakat adat Sunda Wiwitan, Shinta Sintia Dewi, mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu kepada Polres Kuningan pada 2018.
"Saat kami melaporkan pasal 385 (penyerobotan tanah), hasilnya kepolisian menyatakan bahwa tanah ini harus dikelola bersama, dan untuk kepentingan bersama, yaitu untuk konservasi, resapan air," katanya usai menghadiri sidang gugatan perkara tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di Bandung, Rabu (24/6).
Namun, pihaknya merasa heran karena selang beberapa waktu kemudian Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kuningan mengeluarkan sertifikat pada lahan seluas 7.300 meter yang menyatakan Jaka Rumantaka sebagai pemilik.
"Kan status quo, tapi kok terbit sertifikat atas nama Jaka Rumantaka, klaim bahwa dia ahli waris dari ibunya, Siti Jenar," paparnya.
Padahal, menurut Dewi, sudah jelas terdapat wasiat dari Pangeran Tejabuana, selaku pemilik pertama lahan tersebut yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak boleh dimiliki secara individu, melainkan harus bersama-sama dan untuk kepentingan masyarakat umum dalam hal ini untuk konservasi.
"Yang lebih penting, jangan digunakan untuk komersial, tapi hanya untuk resapan air dan kepentingan umum lainnya," ujarnya.
Sementara saat ini, menurut Dewi lahan tersebut digunakan Jaka Rumantaka untuk kepentingan pribadi, salah satunya menjadi kawasan pertambangan galian C.
"Sejak tahun 1990-an, diklaim sepihak dan digunakan untuk pertambangan dan pemukiman komersial. Pohon-pohon dibabaT, tanah pada kering," ujar dia.
Akibatnya, Dewi menyebut terjadi kerusakan lingkungan yang salah satunya berupa penyusutan debit air tanah.
"Resapan air di lahan ini untuk menopang operasional PDAM Kuningan. Karena dialihfungsikan, sekarang debit air PDAM berkurang sampai 50%," ujarnya.
Dia juga merasa heran dengan landasan keluarnya sertifikat tersebut. Saat pihaknya menanyakan kepada BPN, menurut dia lembaga negara tersebut hanya menyebut adanya surat keterangan dari ahli waris dan kelurahan setempat.
"Tapi tidak dicantumkan. Jadi kami bertanya, alasannya apa, apakah hibah dari ahli waris, masyarakat, atau apa. Karena tidak dicantumkan,"
katanya.
Di tempat yang sama, salah seorang penggugat, Gumirat Barna Alam, menyayangkan klaim sepihak yang dilakukan Jaka Rumantaka. Dia membenarkan bahwa sepupunya itu merupakan cucu dari Pangeran Tejabuana selaku pemilik tanah adat tersebut.
"Tapi kan keturunannya itu bukan hanya dia, bukan hanya ibu dia (Siti Jenar, anak Pangeran Tejabuana)," katanya.
baca juga: Masa PSBB Proporsional, Pemkab Cianjur Pulihkan Sektor Perekonomi
Menurut dia terdapat sembilan keturunan lain yang juga memiliki hak yang sama sesuai dengan wasiat tertulis dari kakeknya.
"Dan yang terpenting, kami keberatan karena sekarang lahan ini digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu galian C. Harusnya ini untuk resapan air dan kepentingan umum lainnya," kata dia.
Sementara itu, pada sidang kedua gugatan tersebut, majelis hakim meminta Dewi selaku kuasa hukum penggugat melengkapi berkas untuk memperkuat gugatan. Sidang akan kembali digelar pada 1 Juli mendatang. (OL-3).
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved