Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Mau Gelar Hajatan di Banyumas? Urus Dulu Surat Izin

Lilik Darmawan
18/6/2020 01:00
Mau Gelar Hajatan di Banyumas? Urus Dulu Surat Izin
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah akan mengeluarkan aturan mengenai boleh tidaknya menyelenggarakan hajatan dalam masa pandemi Covid-19. Hingga kini, Pemkab Banyumas memang belum mengeluarkan aturan tentang hal tersebut.

"Nantinya, akan ada surat keputusan (SK) Bupati mengenai aturan berkumpulnya orang. Untuk orang yang berkumpul dalam jumlah banyak tentu masih dilarang. Nantinya akan ada izinnya," jelas Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (17/6).

Meski belum ada keputusan resmi, Husein mengatakan, jika ada 50 orang yang akan berkumpul, maka harus ada izin dari lurah atau kepala desa dan tetap harus menggunakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan jaga jarak. "Jika lebih dari 200 orang, maka perlu mendapat izin dari kecamatan. Kalau lebih dari 200 orang, maka perlu laporan ke bupati," ujar dia.

Permohonan izin tersebut tidak hanya untuk proses hajatan, melainkan  juga untuk kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang seperti
pengajian atau rapat. "Pokoknya kalau akan menyelenggarakan acara harus
mendapat izin demi menekan angka Covid-19," katanya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya