Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sekitar 6,9 juta batang rokok ilegal dan 42,9 liter minuman mengandung ethil alkohol senilai Rp5,9 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama enam bulan dari Oktober 2019 hingga Maret 2020. Rokok ilegal yang dimusnahkan tidak dilengkapi pita cukai. Bilamana ada pun, pita cukai yang digunakan adalah palsu. Demikian pula dengan hasil tangkapan minuman alkohol.
"Akibat barang ilegal negara dirugikan Rp2,55 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pancoro Agung, Rabu (17/6).
Pemusnahan barang ilegal ini hanya dilakukan secara simbolis. Rokok ilegal dibakar dan minuman beralkohol dipecah botolnya. Sementara sebagian besar barang ilegal lainnya dimusnahkan di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Protokol Kesehatan Sektor Transportasi Diperketat
Dari tahun ke tahun bea cukai berusaha menurunkan peredaran rokok ilegal, yaitu 12% pada tahun 2017, 7% pada tahun 2018, dan 3% pada tahun 2019.
Selain memusnahkan barang bukti, petugas juga melakukan dua penyidikan. Satu penyidikan dalam proses dan satu lagi sudah P21 atau sempurna. "Mereka dikenai pasal 54 dan 56 Undang-undang Cukai," kata Pancoro.
Sayangnya pengungkapan rokok ilegal ini sebagian besar dari proses ekspedisi atau pengiriman keluar pulau. Mereka yang berhasil ditangkap hanya pihak penjual dan bukan produsen rokok. (OL-14)
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved