Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sekitar 6,9 juta batang rokok ilegal dan 42,9 liter minuman mengandung ethil alkohol senilai Rp5,9 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama enam bulan dari Oktober 2019 hingga Maret 2020. Rokok ilegal yang dimusnahkan tidak dilengkapi pita cukai. Bilamana ada pun, pita cukai yang digunakan adalah palsu. Demikian pula dengan hasil tangkapan minuman alkohol.
"Akibat barang ilegal negara dirugikan Rp2,55 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pancoro Agung, Rabu (17/6).
Pemusnahan barang ilegal ini hanya dilakukan secara simbolis. Rokok ilegal dibakar dan minuman beralkohol dipecah botolnya. Sementara sebagian besar barang ilegal lainnya dimusnahkan di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Protokol Kesehatan Sektor Transportasi Diperketat
Dari tahun ke tahun bea cukai berusaha menurunkan peredaran rokok ilegal, yaitu 12% pada tahun 2017, 7% pada tahun 2018, dan 3% pada tahun 2019.
Selain memusnahkan barang bukti, petugas juga melakukan dua penyidikan. Satu penyidikan dalam proses dan satu lagi sudah P21 atau sempurna. "Mereka dikenai pasal 54 dan 56 Undang-undang Cukai," kata Pancoro.
Sayangnya pengungkapan rokok ilegal ini sebagian besar dari proses ekspedisi atau pengiriman keluar pulau. Mereka yang berhasil ditangkap hanya pihak penjual dan bukan produsen rokok. (OL-14)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved