Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol

Heri Susetyo
17/6/2020 12:10
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
Pemusnahan rokol ilegal dan minuman beralkohol secara simbolis oleh Bea Cukai Sidoarjo (17/6/2020)(MI/Heri Susetyo)

Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sekitar 6,9 juta batang rokok ilegal dan 42,9 liter minuman mengandung ethil alkohol senilai Rp5,9 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama enam bulan dari Oktober 2019 hingga Maret 2020. Rokok ilegal yang dimusnahkan tidak dilengkapi pita cukai. Bilamana ada pun, pita cukai yang digunakan adalah palsu. Demikian pula dengan hasil tangkapan minuman alkohol.

"Akibat barang ilegal negara dirugikan Rp2,55 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pancoro Agung, Rabu (17/6).

Pemusnahan barang ilegal ini hanya dilakukan secara simbolis. Rokok ilegal dibakar dan minuman beralkohol dipecah botolnya. Sementara sebagian besar barang ilegal lainnya dimusnahkan di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Protokol Kesehatan Sektor Transportasi Diperketat

Pancoro Agung menambahkan pihaknya akan terus menekan peredaran rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Bahkan peredaran rokok ilegal harus turun tahun ini "Targetnya tinggal satu persen," ucap Pancoro.

Dari tahun ke tahun bea cukai berusaha menurunkan peredaran rokok ilegal, yaitu 12% pada tahun 2017, 7% pada tahun 2018, dan 3% pada tahun 2019.

Selain memusnahkan barang bukti, petugas juga melakukan dua penyidikan. Satu penyidikan dalam proses dan satu lagi sudah P21 atau sempurna. "Mereka dikenai pasal 54 dan 56 Undang-undang Cukai," kata Pancoro.

Sayangnya pengungkapan rokok ilegal ini sebagian besar dari proses ekspedisi atau pengiriman keluar pulau. Mereka yang berhasil ditangkap hanya pihak penjual dan bukan produsen rokok. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya