Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Langgar Aturan PSBB, Pelaku Usaha akan Disanksi

Kristiadi
17/6/2020 03:15
Langgar Aturan PSBB, Pelaku Usaha akan Disanksi
Petugas melakukan swab test massal di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (16/6).(MI/Kristiadi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat telah memperpanjang kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juni. Namun, aturan PSBB tahap keempat lebih longgar lantaran kegiatan ekonomi telah kembali beroperasi tapi harus menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang beroperasi. Karena, pelaku usaha harus melakukan pengawasan terutama pada pengunjung yang datang supaya mereka tetap menerapkan anjuran pemerintah.

"Saat ini sanksi akan lebih ditekankan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan itu yakni penutupan sementara. Namun, sejauh ini belum ada pelaku usaha yang telah melanggar aturan PSBB. Berdasarkan laporan, penerapan protokol kesehatan di tempat yang biasa menjadi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar dan tempat lainnya, cukup baik," katanya, Selasa (16/6).

Yusuf mengatakan, setiap pelaku usaha yang beroperasi juga telah diminta membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 secara mandiri. Ketika ditemukan kasus, penanganannya dapat dilakukan dengan cepat terutama memberikan tindakan secara tegas akan memberikannya sanksi berupa menutup usaha sementara.

"Aturan dalam PSBB telah diberi kelonggaran, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan minimal mereka merepkan semua peraturan terutamanya harus selalu memakai masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun tapi semua harus menempatkan cuci tangan dan hand sanitizer mulai dari pintu masuk hingga lokasi lainnya," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga akan berupaya melakukan sosialisasi di tempat lainnya yakni pasar tradisional maupun modern karena saat ini lokasi tersebut juga berpotensi penyebaran Covid-19. Namun, langkah yang dilakukannya selama ini masih terus menggalakan supaya masyarakat harus sadar terutama pemakaian masker dan jaga jarak jangan sampai PSBB ini mereka mengabaikan protokol kesehatan.

"Kami sudah perintahkan supaya gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 melakukan langkah dan upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus korona. Karena, PSBB sekarang ini mengedepankan pengawasan di tingkat RT, RW dan perkampungan agar dari mereka tak mengabaikan protokol kesehatan dan semua aturan wajib dilakukannya dengan memakai masker," paparnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya