Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Krisis Finansial Pilkada, Daerah Jangan Korbankan Layanan Publik

Apul Iskandar
14/6/2020 10:45
Krisis Finansial Pilkada, Daerah Jangan Korbankan Layanan Publik
Pengamat politik Dimpos Manalu(MI/Apul Iskandar)

PENGAMAT politik Dimpos Manalu mengingatkan bahwa Pilkada pada tahun ini diwarnai dengan adanya kesulitan finasial uang dialami oleh para penyelenggara pilkada di seluruh Indonesia. Penyebabnya sebagian anggaran telah dialihkan untuk menangani pandemi covid-19 sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Kementerian Keuangan, 2019, dari 270 daerah yang menggelar pilkada 2020, hampir separuh atau 133 daerah termasuk kategori rendah dan sangat rendah. Hanya sekitar seperempat atau 74 daerah masuk dalam kategori tinggi dan sangat tinggi. Sedangkan sisanya 63 daerah dalam kategori sedang. 

"Ini berarti, sebagian besar daerah akan melakukan re-focusing anggaran untuk keperluan Pilkada. Refocusing anggaran ini hendaknya dilakukan dengan tidak mengorbankan anggaran pemerintah daerah untuk pelayanan publik dasar minimal. Seperti pendidikan dan kesehatan. Jika hal ini tidak diperhatikan, tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi ambyar," kata dosen pascasarjana dan Fisipol Universitas HKBP Nommensen Medan kepada mediaindonesia.com, Minggu (14/6).

Menurutnya penyelenggaraan Pilkada seharusnya  dilaksanakan dalam semangat good governance yakni memastikan bahwa penggunaan anggaran berlangsung secara efisien dan efektif.

Dalam pengganggaran biaya Pilkada yang dikelola penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah, diharapkan berlangsung secara transparan terhadap publik serta mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk kebocoran.

Dimpos berharap seluruh elemen bangsa menunjukkan solidaritas, di tengah membengkaknya jumlah pengangguran dan rakyat yang jatuh miskin, agar tidak menggerogoti anggaran publik.

"Peran serta masyarakat, media, termasuk organisasi sosial keagamaan perlu meningkatkan peran-serta mereka untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaran Pilkada ini, termasuk dalam pengawasan pemerintahan secara umum," ajaknya.

baca juga: Pilkada Dipaksakan Berlangsung tanpa Undang-Undang Memadai

Di sisi lain, penyelenggara pilkada juga perlu memastikan bagaimana agar seluruh proses dan tahapan Pilkada ini tidak menjadi pemicu lahirnya klaster baru penyebaran Covid-19. Pemilih potensial pada Pilkada serentak ini diperkirakan 105 juta jiwa.

"Untuk itu, setiap tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU harus mengikuti protokol kesehatan dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, maupun instansi kesehatan di daerah", usulnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya