Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KARENA melanggar protokol pencegahan Covid-19 yaitu tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, 53 warga di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar secara virtual di dua tempat, Jumat (12/6).
Persidangan digelar secara virtual di Aula Kecamatan Ajibarang untuk PN Purwokerto yang dipimpin hakim Ivonne Tiurma Rismauli serta di Aula Kecamatan Kemranjen oleh PN Banyumas dipimpin hakim Suryonegoro. Di PN Purwokerto ada 28 orang yang disidang, sedangkan di PN Banyumassebanyak 25 warga.
Dalam persidangan yang digelar oleh PN Purwokerto, hakim Ivonne menjatuhkan sanksi denda Rp24 ribu dengan biaya sidang Rp1.000 kepada para pelanggara. Sedangkan hakim PN Banyumas menjatuhkan sanksi denda Rp7 ribu dengan biaya perkara Rp3 ribu. "Mereka langsung membayar di tempat," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro.
Sementara Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar dikenai denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan selama tiga bulan.
"Kami masih akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Sebab, ternyata masih banyak yang nekat tidak mengenakan masker, padahal setiap hari dilakukan sosialisasi," tandasnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein meminta agar sidang tipiring penegakan Perda tersebut digelar dua kali dalam sepekan. Namun usulan tersebut masih dibahas di internal para hakim baik di PN Banyumas maupun PN Purwokerto. (R-1)
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
Air laut pasang (rob) diperkirakan akan mencapai puncaknya dengan ketinggian 1 meter terjadi pukul 13.00-16.00, sehingga berdampak banjir rob di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah.
Pengelolaan limbah yang benar merupakan kewajiban dalam menjaga lingkungan dari potensi kerusakan, pun menjadi bagian dalam memastikan jaminan makanan halal
Gelombang tinggi di perairan selatan Jawa Tengah berkisar 2,5-4 meter cukup berisiko terhadap aktivitas pelayaran.
Gelombang tinggi berkisar 2,5-4 meter juga masih berlangsung di perairan selatan Jawa Tengah dan ketinggian gelombang 1,25-2,5 terjadi di perairan utara terutama Karimunjawa.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa persiapan peluncuran program Kopdes/ Kel Merah Putih ini telah mendekati finalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved