Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memfokuskan melakukan rapid test massal di pasar-pasar tradisional. Hal tersebut sebagai tindak lanjut adanya pedagang yang positif Covid-19 di tiga pasar Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bogor.
"Zona perdagangan harus diwaspadai, ada 700 pasar didatangi, 500 pasar tradisional pemerintah dan 200 swasta. Kita fasilitasi kendaraan rapid test, nanti yang reaktif langsung diswab test," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Cimahi, Selasa (9/6).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga meminta kepala daerah untuk mewaspadai penyebaran virus korona di pasar pasar tradisional dan modern. Selain itu, pengelola pasar modern dan pasar tradisional diimbau memperketat penerapan protokol kesehatan untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Dia menerangkan, rapid test dengan teknologi baru hasilnya akan keluar lebih cepat seperti yang sudah dilaksanakan di Cimahi. "Kami lakukan rapid test di supermarket dengan menyasar pengunjung dan karyawan minimarket Cimahi. Hasilnya cenderung nol kasus, justru di pasar tradisional yang ada kasus, makanya kami fokus ke pengawasan di pasar tradisional," bebernya.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menerangkan pihaknya sudah melakukan rapid test massal di sejumlah pasar tradisional dan modern, hasilnya
sejumlah orang reaktif Covid-19. "Seperti hari ini (Selasa, 9/6) kita lakukan 350 rapid test, hasilnya 3 reaktif dari pasar Melong, kita lanjutkan ke swab test. Kita ikuti arahan Gubernur soal waspada penyebaran di pasar modern dan pasar tradisional," ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif virus korona di Cimahi mencapai 88 orang. Rinciannya 43 orang masih positif aktif, 42 orang sembuh, dan 3 orang meninggal dunia. (R-1)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved