Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDIKITNYA 15 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan sanksi terhadap pelanggar pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
ini. Meski akan segera berakhir dan bersiap menuju kenormalan baru (new normal), upaya tegas ini harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani mengatakan, jelang kenormalan baru ini, sosialisasi penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan. Salah satunya dengan pemberian sanksi terhadap pelanggarnya.
Bahkan, menurut dia pemberian sanksi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa peraturan wali kota atau bupati. "Ada sekitar 14 daerah yang sudah memberikan sanksi bagi pelanggarnya," kata Berli di Bandung, Selasa (9/6).
Meski tidak menjelaskan, dia menyontohkan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020. "Ada juga di Perwal Bekasi Nomor 29 Tahun 2020, Perbup Purwakarta 144 Tahun 2020," katanya.
Dengan adanya sanksi ini, dia berharap tingkat kedisiplinan masyarakat akan meningkat pada masa kenormalan baru ini. "Mudah-mudahan segera berakhir. Sekarang indeks reproduksi covid di Jawa Barat sudah di bawah 1%," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, dia juga menyebut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 terkait PSBB ini tidak spesifik memuat sanksi pada masa pandemi ini. "Ini perwal. Kalau sanksi, harus ada perda," katanya.
Menurut dia, bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan seperti larangan berkerumun dan pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat tertentu, akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin operasional. "Tentu sanksi-sanksi itu akan kita berikan," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat Dedi Taufik. Dia memastikan sejumlah lokasi wisata luar ruang akan mulai dibuka terutama yang berada di zona hijau. Sebagai contoh, Pantai Pangandaran sudah dibuka sejak 5 Juni 2020 lalu.
Terdapat sejumlah aturan bagi pihak-pihak yang hendak mengunjungi lokasi tersebut baik pelaku usaha maupun wisatawan. "Seperti wisatawan, harus ada surat keterangan sehat, atau nanti akan dirapid tes. Kalau dinyatakan tidak sehat, akan dilarang masuk," katanya.
Pelaku usaha pun, menurutnya harus mengikuti aturan terutama menyangkut protokol kesehatan. "Kalau tidak, tidak akan dibolehkan beroperasi," katanya. (R-1)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved