Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEDIKITNYA 15 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan sanksi terhadap pelanggar pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
ini. Meski akan segera berakhir dan bersiap menuju kenormalan baru (new normal), upaya tegas ini harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani mengatakan, jelang kenormalan baru ini, sosialisasi penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan. Salah satunya dengan pemberian sanksi terhadap pelanggarnya.
Bahkan, menurut dia pemberian sanksi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa peraturan wali kota atau bupati. "Ada sekitar 14 daerah yang sudah memberikan sanksi bagi pelanggarnya," kata Berli di Bandung, Selasa (9/6).
Meski tidak menjelaskan, dia menyontohkan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020. "Ada juga di Perwal Bekasi Nomor 29 Tahun 2020, Perbup Purwakarta 144 Tahun 2020," katanya.
Dengan adanya sanksi ini, dia berharap tingkat kedisiplinan masyarakat akan meningkat pada masa kenormalan baru ini. "Mudah-mudahan segera berakhir. Sekarang indeks reproduksi covid di Jawa Barat sudah di bawah 1%," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, dia juga menyebut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 terkait PSBB ini tidak spesifik memuat sanksi pada masa pandemi ini. "Ini perwal. Kalau sanksi, harus ada perda," katanya.
Menurut dia, bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan seperti larangan berkerumun dan pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat tertentu, akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin operasional. "Tentu sanksi-sanksi itu akan kita berikan," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat Dedi Taufik. Dia memastikan sejumlah lokasi wisata luar ruang akan mulai dibuka terutama yang berada di zona hijau. Sebagai contoh, Pantai Pangandaran sudah dibuka sejak 5 Juni 2020 lalu.
Terdapat sejumlah aturan bagi pihak-pihak yang hendak mengunjungi lokasi tersebut baik pelaku usaha maupun wisatawan. "Seperti wisatawan, harus ada surat keterangan sehat, atau nanti akan dirapid tes. Kalau dinyatakan tidak sehat, akan dilarang masuk," katanya.
Pelaku usaha pun, menurutnya harus mengikuti aturan terutama menyangkut protokol kesehatan. "Kalau tidak, tidak akan dibolehkan beroperasi," katanya. (R-1)
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved