Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Langgar Protokol Kesehatan Saat Kenormalan Baru Harus Disanksi

Bayu Anggoro
10/6/2020 00:40
Langgar Protokol Kesehatan Saat Kenormalan Baru Harus Disanksi
Petugas membersihkan toilet saat persiapan pembukaan pusat perbelanjaan di Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6).(ANTARA/Arif Firmansyah)

SEDIKITNYA 15 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan sanksi terhadap pelanggar pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
ini. Meski akan segera berakhir dan bersiap menuju kenormalan baru (new normal), upaya tegas ini harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani mengatakan, jelang kenormalan baru ini, sosialisasi penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan. Salah satunya dengan pemberian sanksi terhadap pelanggarnya.

Bahkan, menurut dia pemberian sanksi tersebut sudah memiliki payung  hukum berupa peraturan wali kota atau bupati. "Ada sekitar 14 daerah yang sudah memberikan sanksi bagi pelanggarnya," kata Berli di Bandung, Selasa (9/6).

Meski tidak menjelaskan, dia menyontohkan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020. "Ada juga di Perwal Bekasi Nomor 29 Tahun 2020, Perbup Purwakarta 144 Tahun 2020," katanya.

Dengan adanya sanksi ini, dia berharap tingkat kedisiplinan masyarakat akan meningkat pada masa kenormalan baru ini. "Mudah-mudahan segera berakhir. Sekarang indeks reproduksi covid di Jawa Barat sudah di bawah 1%," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, dia juga menyebut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 terkait PSBB ini tidak spesifik memuat sanksi pada masa pandemi ini. "Ini perwal. Kalau sanksi, harus ada perda," katanya.

Menurut dia, bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan seperti larangan berkerumun dan pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat tertentu, akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin operasional. "Tentu sanksi-sanksi itu akan kita berikan," katanya.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat Dedi Taufik. Dia memastikan sejumlah lokasi wisata luar ruang akan mulai dibuka terutama yang berada di zona hijau. Sebagai contoh, Pantai Pangandaran sudah dibuka sejak 5 Juni 2020 lalu.

Terdapat sejumlah aturan bagi pihak-pihak yang hendak mengunjungi lokasi tersebut baik pelaku usaha maupun wisatawan. "Seperti wisatawan, harus ada surat keterangan sehat, atau nanti akan dirapid tes. Kalau dinyatakan tidak sehat, akan dilarang masuk," katanya.

Pelaku usaha pun, menurutnya harus mengikuti aturan terutama menyangkut protokol kesehatan. "Kalau tidak, tidak akan dibolehkan beroperasi," katanya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya