Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perwali PSBB Palembang Resmi Diubah

Dwi Apriani
06/6/2020 12:24
 Perwali PSBB Palembang Resmi Diubah
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan PSBB tahap kedua dimulai 3-16 Juni 2020(MI/Dwi Apriani )

SAAT ini Kota Palembang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua dimulai 3-16 Juni 2020 mendatang. PSBB tahap dua ini Pemkot Palembang telah merevisi peraturan yang sebelumnya berada dalam Perwali PSBB tahap pertama.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, ada beberapa poin yang aturan dalam Perwali direvisi sebab PSBB tahap kedua ini lebih dikonsentrasikan pada edukasi protokol kesehatan. Selain itu, kata dia, dari dilaksanakannya PSBB tahap pertama, masyarakat di Kota Palembang sudah patuh dan memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Ada beberapa poin Perwali Kota Palembang No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Kota Palembang No 15 tentang pelaksanaan PSBB. Kita melihat saat ini sebagian masyarakat sudah menyadari pentingnya protokol kesehatan," ujar Harnojoyo usai Sosialisasi Perubahan Peraturan PSBB Tahap Dua di Kota Palembang, Sabtu (6/6).

Adapun poin-poin perubahan di antaranya, pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 7 jam setiap harinya dengan catatan pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal 50 persen dari total pekerja setiap harinya.

"Dalam Perwali sebelumnya pembatasan jam operasional kerja hanya 5 jam setiap harinya," kata dia.

Kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan. Kemudian, kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel dapat menyediakan fasilitas layanan hotel dengan ketentuan wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.

"Sebelumnya, restoran atau rumah makan tidak diperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan atau pertemuan yang bersifat mengumpulkan massa," jelasnya.

Kemudian untuk kegiatan keagamaan dapat dilakukan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan pembatasan jumlah orang/jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan tempat ibadah, dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.

"Sekarang tempat ibadah sudah dibuka, kita tetap meminta agar protokol kesehatan tetap diutamakan. Meski begitu, kita tetap mengimbau agar ibadah dilakukan dirumah masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang atas hasil dari PSBB tahap pertama yang dinilainya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. Mengingatkan masyarakat sudah sangat sadar akan kesadaran akan protokol kesehatan agar dapat memutuskan rantai penyebaran Covid-19 ini.

"Saya sangat mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kota Palembang. Dari PSBB tahap pertama, tingkat kontak terkonfirmasi positif covid-19 sebelum PSBB dilaksanakan, menurut survei dari ahli epidemilogi Indonesia Sumsel salah satunya dari Fakultas Kedokteran Unsri sebanyak 14 kasus.Namun setelah tanggal 3 Juni kemarin berkurang menjadi 6 kasus," kata dia.

baca juga: Cak Imin Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Sikka

Karena alasan itu pula, Herman Deru menyetujui peraturan PSBB terbaru yang dibuat oleh Pemerintah Kota Palembang dengan merubah beberapa poin tentang PSBB di tahap pertama. 

"Ini adalah masa transisi, kita tidak cukup satu dimensi tetapi ada 3 antara lain dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi. Untuk membuat sebuah kebijakan. Maka ketika Walikota merubah Perwali ini maka kita tidak boleh lalai. Dengan adanya peningkatan kesadaran saya berharap keberhasilan akan terjadi sesuai dengan yang kita harapkan," tandasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik