Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
UNTUK mendukung sukses relaksasi aktivitas ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan di tengah ancaman pandemi korona saat ini, Pemerintah Kota Jambi akan mengenakan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum. Aturan denda sebesar Rp50 ribu bagi mereka yang tidak mengunakan masker sedang disosialisasikan.
Menurut Wali Kota Jambi Syarif Fasha, aturan denda ini akan efektif diberlakukan pekan depan. "Yang tidak memakai masker akan ada didenda Rp50 ribu. Saat ini masih dalam tahapan sosialiasi ke tengah masyarakat. Setelah 7 Juni, aturan ini akan diberlakukan," kata Syarif Fasha, Rabu (3/6).
Penegakan disiplin tersebut, kata Fasha, akan melibatkan anggota Satpol PP, TNI dan Polri. Menurutnya, aturan denda ini penting ditegakkan demi mengeleminir potensi penyebaran virus korona yang dikhawatirkan mengancam.
Sementara itu, selain upaya pemulihan perekonomian melalui relaksasi kegiatan dunia usaha dan sosial kemasyarakatan, Pemerintah Kota Jambi juga melonggarkan aktivitas warga untuk beribadah di masjid. Dengan catatan semua aktivitas tersebut harus menaati protokol kesehatan.
Untuk mengawal kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19, Pemkot
Jambi menurunkan tiga tim. Tim pertama yakni bertugas mendata atau mencatat usulan beraktivitas dari pelaku usaha,. Tim kedua verifikator yang bertugas mengecek kesiapan pelaku usaha dari aspek protokol kesehatan, dan ketiga, tim inspektor yang bertugas mengawasi aktivitas pelaku usaha yang direstui beraktivitas.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19, pelaku usaha yang tidak memethui protokol kesehatan akan dikenakan denda jutaan rupiah, hingga ancaman
pencabutan izin relaksasi.
Syarif Fasha berharap, bila relaksasi aktivitas kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan berjalan baik, pihaknya akan menapak menuju penerapan tatanan new normal. (R-1)
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved