Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kawanan Begal Sadis di Jember Dibekuk

Usman Afandi
02/6/2020 19:25
Kawanan Begal Sadis di Jember Dibekuk
Ilustrasi aksi begal.(Dok MI)

JAJAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian Resor (Polres) kabupaten Jember, Jawa Timur mengamankan enam orang, kawanan begal sadis yang meresahkan warga Jember dan sekitarnya.

"Ada enam orang yang kita amankan, dua diantaranya adalah penadah, dan sisanya adalah pelaku begal. Selain itu, masih terdapat empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono dalam keterangan pers, di Mapolres Jember, Selasa (2/6)

Dua diantara pelaku, jelas Aris, merupakan penadah, empat pelaku lainnya sudah seringkali berbuat jahat, dengan membegal dan tidak segan-segan melukai korban. Mereka melakukan aksi pembegalan secara bergantian di sejumlah tempat di wilayah Jember.

"Saat melakukan aksi, mereka tidak pernah sendiri. Minimal ada 2 orang. Total sudah 15 kali beraksi," Katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta Kembaren, menambahkan dalam kasus pembegalan yang dilakukan oleh pelaku, salah satu kasus yang menonjol adalah pembegalan yang terjadi di Lapangan Desa Kasiyan, Kecamatan Puger pada Minggu 12 April 2020 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, gerombolan pelaku sampai tega menghabisi nyawa korbannya, yakni Rifan Sugiarto (RA), santri sekaligus siswa SMK di salah satu  pondok pesantren yang ada di desa Gumukmas, Jember.

Selain itu, rekan Rifan, yakni Dedi Setiawan mengalami luka berat akibat dibacok. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya didatangi oleh gerombolan yang memaksa merampas motor serta ponsel korban.

"AG merupakan pelaku utama TKP di Lapangan Desa Kasiyan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 1 luka berat," jelas Fran Delanta Kembaren. Fran juga menjelaskan, motif utama pelaku melakukan sejumlah aksi pembegalan disertai dengan tindakan kekerasan adalah faktor ekonomi.

"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ya beli rokok, dan bersenang-senang. AG yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan ini, tidak sekolah dan hanya menganggur saja," jelas Fran.

Dalam serangkaian kasus pembegalan oleh komplotan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yakni, 6 unit sepedah motor dan beberapa handphone, dan sejumlah senjata tajam berupa celurit.

Enam pelaku dan tersangka tersebut, kini dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Pasal Dakwaan Kasus Pelajar Bunuh Begal Dinilai Tidak Sesuai



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya