Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Laju Penambahan Kasus Korona di Jabar Melandai

Bayu Anggoro
02/6/2020 02:45
Laju Penambahan Kasus Korona di Jabar Melandai
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(ANTARA/Novrian Arbi)

LAJU penyebaran virus korona di Jawa Barat diyakini sudah melandai. Salah satunya ditandai dengan berkurangnya jumlah pasien positif covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung,  Senin (1/6). Gubernur yang akrab dengan panggilan Kang Emil ini  mencontohkan, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah siap membuka kembali layanan kesehatan noncovid-19 bagi  masyarakat.

Pasalnya, penanganan Covid-19 di RSHS dinilai sudah sangat terkendali dengan penurunan pasien yang signifikan. Menurut oganisasi kesehatan  dunia (WHO), lanjut Kang Emil, peningkatan kapasitas dan fasilitas layanan kesehatan menjadi syarat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau pola hidup normal baru (new normal).

"Jumlah pasien covid-19 di ruang isolasi yang pernah mencapai 100%, turun hingga menjadi 20%. Selain itu tingkat kesembuhan yang tinggi," kata Kang Emil.

Menurutnya, dari 300-an pasien yang sempat dirawat di RSHS, kini tersisa sekitar 14 orang yang masih dirawat di ruang isolasi. "Artinya pasien-pasien yang sembuh sudah sangat banyak," ucapnya.

Selain itu, kesiapan RSHS membuka layanan kesehatan noncovid-19 pun ditunjukkan dengan hasil pengetesan terhadap seluruh karyawan dan dokter yang hasilnya adalah seluruh karyawan dan dokter tersebut bebas virus tersebut. Menurut Kang Emil, tiga ribu karyawan sudah dites dan hingga Minggu (31/5) tidak ada yang terpapar covid-19 sehingga menjadi salah satu rumah sakit yang paling aman di Jawa Barat.

Meski begitu, Emil mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak aman. Penerapan pola hidup normal baru tidak serta merta diiringi dengan kebebasan bagi warganya.

Sebagai contoh, menurutnya pembukaan tempat ibadah hanya berlaku di daerah yang masuk ke dalam zona biru. "AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau zona biru," ucapnya.

Pelaksanaan pola hidup normal baru di tempat ibadah dibatasi pada lokasi yang lingkungannya kecil. "Sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu, untuk menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar," ujarnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya