Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LAJU penyebaran virus korona di Jawa Barat diyakini sudah melandai. Salah satunya ditandai dengan berkurangnya jumlah pasien positif covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Senin (1/6). Gubernur yang akrab dengan panggilan Kang Emil ini mencontohkan, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah siap membuka kembali layanan kesehatan noncovid-19 bagi masyarakat.
Pasalnya, penanganan Covid-19 di RSHS dinilai sudah sangat terkendali dengan penurunan pasien yang signifikan. Menurut oganisasi kesehatan dunia (WHO), lanjut Kang Emil, peningkatan kapasitas dan fasilitas layanan kesehatan menjadi syarat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau pola hidup normal baru (new normal).
"Jumlah pasien covid-19 di ruang isolasi yang pernah mencapai 100%, turun hingga menjadi 20%. Selain itu tingkat kesembuhan yang tinggi," kata Kang Emil.
Menurutnya, dari 300-an pasien yang sempat dirawat di RSHS, kini tersisa sekitar 14 orang yang masih dirawat di ruang isolasi. "Artinya pasien-pasien yang sembuh sudah sangat banyak," ucapnya.
Selain itu, kesiapan RSHS membuka layanan kesehatan noncovid-19 pun ditunjukkan dengan hasil pengetesan terhadap seluruh karyawan dan dokter yang hasilnya adalah seluruh karyawan dan dokter tersebut bebas virus tersebut. Menurut Kang Emil, tiga ribu karyawan sudah dites dan hingga Minggu (31/5) tidak ada yang terpapar covid-19 sehingga menjadi salah satu rumah sakit yang paling aman di Jawa Barat.
Meski begitu, Emil mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak aman. Penerapan pola hidup normal baru tidak serta merta diiringi dengan kebebasan bagi warganya.
Sebagai contoh, menurutnya pembukaan tempat ibadah hanya berlaku di daerah yang masuk ke dalam zona biru. "AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau zona biru," ucapnya.
Pelaksanaan pola hidup normal baru di tempat ibadah dibatasi pada lokasi yang lingkungannya kecil. "Sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu, untuk menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar," ujarnya. (R-1)
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved