Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Penumpang KM Fajar Mulia Dikarantina di Raja Ampat

Martinus Solo
30/5/2020 10:15
Penumpang KM Fajar Mulia Dikarantina di Raja Ampat
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang KM Fajar Mulia(MI/Martinus Solo)

KETUA Satgas Covid-19 Raja Ampat Alberth Kaihatu menjelaskan status penumpang KM Fajar Mulia yang langsung dikarantina di Raja Ampat sebagai pencegahan penyebaran covid-19 menjelang pemberlakuan new normal.

"Kemarin itu, ada anak-anak kita yang pulang dari Manokwari mengikuti test seleksi masuk TNI di Kodam, terus ada aparat yang melaksanakan tugas, ada masyarakat yang mengantar/menjenguk keluarga/orangtua sakit. Kita sudah periksa semua dan diarahkan untuk melakukan karantina selama 14 hari, baik di Gedung Wanita maupun karantina mandiri," terang Albert dalam konferensi pers, Sabtu (30/5).

Mereka yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus memiliki dokumen atau surat lengkap. Ia berharap agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan.

Baca juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Toserba di Ciamis Ditutup

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Rosenda menyampaikan surat edaran gugus tugas nasional SE No 5 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

"Mengacu pada surat edaran gugus tugas nasional, ada kriteria pengecualian untuk orang-orang yang dapat melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti sakit keras/meninggal dunia, serta repatriasi pekerja migrant Indonesia. Tiga kriteria itu memiliki syarat-syaratnya masing-masing atau dokumen yang harus dipenuhi," papar Rosenda. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya