Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kota Malang Siapkan Perwal New Normal

Bagus Suryo
30/5/2020 03:25
Kota Malang Siapkan Perwal New Normal
Pengendara sepeda melintas di depan mural sosialisasi COVID-19 saat PSBB di jalan Sudimoro, Malang, Jawa Timur (28/5).(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur sedang menyusun peraturan wali kota (Perwal) terkait pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman covid-19. Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya.

"Masa transisi akan dimulai dari 31 Mei sampai 6 Juni 2020," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (29/5).

Untuk memasuki masa transisi setelah PSBB menuju masa adaptif atau new normal, diperlukan sejumlah syarat. Syarat itu diantaranya sarpras, penyesuaian tempat, standar operasional prosedur internal dan gugus tugas manajemen pelaksanaan.

Dunia usaha tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi. Demikian juga dengan masyarakat, diharapkan sudah bisa berperilaku adaptif atau new normal secara bertahap bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.

Wali Kota terus membangun spirit agar masyarakat bersemangat, jangan pesimistis. Saat ini, pemda dan pemerintah pusat ingin bangkit dan berjuang terus secara terus menerus dalam menghambat laju covid-19. Selain itu terus berpikir progresif agar perekonomian tidak terpuruk.

"Jadi sekali lagi yang perlu dimengerti dan dipahami bahwa istilah new normal itu bukan berarti normal atau sudah bebas dari virus korona,": ungkap Sutiaji.

Menurutnya, masa ini lebih pada memasuki dan membangun satu era, satu masa, satu tata kehidupan dan aktivitas yang baru dalam menyikapi pandemi covid 19. "Justru dengan ini, kita dituntut lebih ketat dan disiplin melaksanakan protokol covid-19. Kemampuan membangun disiplin adalah kunci," tuturnya.

Sutiaji juga mengungkapkan ada 9 poin pengaturan rancangan perwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha. Ranperwal itu sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya