Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 272 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat telah diputarbalikkan oleh jajaran Polres Majalengka. Hanya yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa sudah ada ratusan kendaraan yang diputarbalikkan selama pelaksanaan PSBB tahap II di wilayah hukum Polres Majalengka.
‘’Mulai 20 hingga 25 Mei 2020, sebanyak 272 kendaraan sudah kami putarbalikkan,’’ ungkap Bismo, Rabu (27/5).
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan di 11 check point yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka.
Ada pun 11 check point tersebut yaitu check point di ruas tol yang ada di dua titik masing-masing di Gerbang Tol (GT) Sumberjaya dan GT Kertajati di Tol Cikopo-Palimanan, check point Sindangwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon, check point Sindangpanji yang berbatasan dengan Kabupaten Kuningan.
Baca juga :Sampah dan Limbah Medis Covid-19 Perlu Penanganan Khusus
Kemudian check point simpang tiga Cibodas yang berbatasan dengan Ciamis, check point Lemahsugih yang berbatasan dengan Sumedang, check point Ampel Ligung yang berbatasan dengan Indramayu, check point simpang tiga Sumber yang berbatasan dengan Indramayu, check point Malausma yang berbatasan dengan Ciamis, check point simpang empat Sumberjaya yang berbatasan dengan Cirebon serta check point Kadipaten yang berbatasan dengan Sumedang.
Ditambahkan Bismo, penyekatan di sejumlah titik tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat yang sempat lolos pada mudik lebaran untuk kembali ke Jakarta.
‘’Hanya mereka yang memilliki SIKM yang boleh melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek,’’ ungkap Bismo. Penyekatan yang mereka lakukan menurut Bismo tidak lain untuk membut mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Jakarta diminta untuk melengkapi diri dengan SIKM sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemerintah. (OL-2)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved