Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 272 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat telah diputarbalikkan oleh jajaran Polres Majalengka. Hanya yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa sudah ada ratusan kendaraan yang diputarbalikkan selama pelaksanaan PSBB tahap II di wilayah hukum Polres Majalengka.
‘’Mulai 20 hingga 25 Mei 2020, sebanyak 272 kendaraan sudah kami putarbalikkan,’’ ungkap Bismo, Rabu (27/5).
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan di 11 check point yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka.
Ada pun 11 check point tersebut yaitu check point di ruas tol yang ada di dua titik masing-masing di Gerbang Tol (GT) Sumberjaya dan GT Kertajati di Tol Cikopo-Palimanan, check point Sindangwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon, check point Sindangpanji yang berbatasan dengan Kabupaten Kuningan.
Baca juga :Sampah dan Limbah Medis Covid-19 Perlu Penanganan Khusus
Kemudian check point simpang tiga Cibodas yang berbatasan dengan Ciamis, check point Lemahsugih yang berbatasan dengan Sumedang, check point Ampel Ligung yang berbatasan dengan Indramayu, check point simpang tiga Sumber yang berbatasan dengan Indramayu, check point Malausma yang berbatasan dengan Ciamis, check point simpang empat Sumberjaya yang berbatasan dengan Cirebon serta check point Kadipaten yang berbatasan dengan Sumedang.
Ditambahkan Bismo, penyekatan di sejumlah titik tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat yang sempat lolos pada mudik lebaran untuk kembali ke Jakarta.
‘’Hanya mereka yang memilliki SIKM yang boleh melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek,’’ ungkap Bismo. Penyekatan yang mereka lakukan menurut Bismo tidak lain untuk membut mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Jakarta diminta untuk melengkapi diri dengan SIKM sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemerintah. (OL-2)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved