Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polres Simalungun Lanjutkan Proses Hukum Kasus Penistaan Agama

Yoseph Pencawan
22/5/2020 23:23
Polres Simalungun Lanjutkan Proses Hukum Kasus Penistaan Agama
Ilustrasi(123rf.com)

KEPOLISIAN melanjutkan proses hukum kasus penistaan agama oleh pemilik akun Facebook GN.

Sang pemilik akun yang merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, itu telah diamankan petugas.

"GN sudah dibawa dan diamankan ke Polres Simalungun," ujar Kapolres Simalungun AKB Agus Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).

GN sehari-harinya bekerja sebagai tenaga pendamping di Desa Bosar Maligas, Simalungun.

Adapun isi postingannya yang dinilai telah menghina agama. Dia mengunggah kalimat penghinaan pada Rabu (19/5) yang langsung menuai reaksi keras dari para netizen maupun berbagai elemen masyarakat di Sumut.

Baca juga: Ali Imron: Intoleransi Semakin Brutal Sejak Kasus Ahok

Pada Kamis (20/5), Polres Simalungun menggelar pertemuan bersama elemen-elemen di daerah, di Balai Harungguan, Kantor Camat Bandar. Polres mengundang mulai dari unsur-unsur pimpinan kecamatan, Kepala KUA, Anggota DPRD, tokoh-tokoh Islam sampai tokoh pemuda.

Dalam pertemuan, mereka yang diundang sepakat kasus penistaan agama oleh GN harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Antipenistaan Agama Islam (Ampai) Kabupaten Simalungun membuat pengaduan ke Polsek Perdagangan dan selanjutnya diteruskan ke Polres Simalungun.

Ketua Ampai Simalungun Hendra Sukmana Sinaga mengungkapkan GN telah menghina agama Islam dengan kalimat tendensius, merendahkan, dan menistakan.

"Kami berharap pihak yang berwajib menindaknya dengan pasal penistaan agama. Yakni pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," paparnya.

Menurut dia, sikap GN bukan kali ini saja, tetapi sejak 2019. Dan selain dijerat pidana, pihaknya juga ingin agar GN juga dipecat sebagai tenaga pendamping desa.(X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya