Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RELAKSASI tempat ibadah dilakukan di Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan relaksasi tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa mereka telah menggelar rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majlaengka.
Evaluasi PSBB digelar bersama dengan tim Gugus Tugas Covid-19 dan merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19. Akhirnya mereka mengeluarkan surat edarah (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
"kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka untuk melaksanakan sholat taraweh, sholat rawatib, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri," ungkap Yayat, Selasa (19/5).
Namun, lanjut Yayat, relaksasi di tempat ibadah tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari jaga jarak serta tidak bersalaman setelah pelaksanaan ibadah. Serta tempat ibadah harus benar-benar steril dan berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus korona.
Alasan Kabupaten Majalengka mempersilahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi Covid-19, menurut Yayat, dikarenakan saat ini Majalengka sudah masuk zona biru atau zona aman berdasarkan hasil evaluasi PSBB.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman menjelaskan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang daerahnya masih rawan Covid-19 dianjurkan untuk melaksanakan di rumah atau berjamaah dengan keluarga.
"Sedangkan untuk zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Anwar. Seperti menggunakan masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah, membawa sajadah sendiri serta jarak minimal 1 meter.
"Kalau silaturahim, ziarah kubur, takbir keliling tetap tidak boleh dilakukan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah yang juga terbatas," ungkap Anwar. (OL-13)
Baca Juga: Polri: Larangan Mudik Tidak Semua, Hanya untuk 24 Wilayah
ISLAMIC Science Research Network (ISRN) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka)
Tim Falakiyah Kemenag beranggotakan para pakar dalam bidang Ilmu Falak, Astronomi, Geodesi, serta pengurus planetarium dan observatorium.
Membaca niat, sebelum sholat "Usholli Sunnatattarowiihi rok'ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta'alaa".
Salat istikharah bertujuan meminta petunjuk akan sesuatu kepada Allah SWT. Biasanya salat itu dilakukan saat dihadapkan dengan pilihan-pilihan berat dan meragukan.
Meskipun salat Idulfitri derajatnya tidak sampai wajib (fardhu), namun sunnahnya sangat dianjurkan serta diutamakan bagi setiap umat muslim.
Yuk pahami batasan waktu salat fardu jangan sampai melewati batasannya.
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved