Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RELAKSASI tempat ibadah dilakukan di Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan relaksasi tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa mereka telah menggelar rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majlaengka.
Evaluasi PSBB digelar bersama dengan tim Gugus Tugas Covid-19 dan merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19. Akhirnya mereka mengeluarkan surat edarah (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
"kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka untuk melaksanakan sholat taraweh, sholat rawatib, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri," ungkap Yayat, Selasa (19/5).
Namun, lanjut Yayat, relaksasi di tempat ibadah tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari jaga jarak serta tidak bersalaman setelah pelaksanaan ibadah. Serta tempat ibadah harus benar-benar steril dan berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus korona.
Alasan Kabupaten Majalengka mempersilahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi Covid-19, menurut Yayat, dikarenakan saat ini Majalengka sudah masuk zona biru atau zona aman berdasarkan hasil evaluasi PSBB.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman menjelaskan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang daerahnya masih rawan Covid-19 dianjurkan untuk melaksanakan di rumah atau berjamaah dengan keluarga.
"Sedangkan untuk zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Anwar. Seperti menggunakan masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah, membawa sajadah sendiri serta jarak minimal 1 meter.
"Kalau silaturahim, ziarah kubur, takbir keliling tetap tidak boleh dilakukan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah yang juga terbatas," ungkap Anwar. (OL-13)
Baca Juga: Polri: Larangan Mudik Tidak Semua, Hanya untuk 24 Wilayah
Panduan lengkap cara sholat Maghrib: niat, gerakan, bacaan, dan doa. Pelajari tata cara sholat Maghrib yang benar & khusyuk di sini! Klik sekarang! lihat selengkapnya
Qodho Dzuhur di Ashar: Panduan lengkap cara mengganti sholat Dzuhur yang terlewat di waktu Ashar. Simak niat, tata cara, dan hukumnya! Jangan sampai terlewat! lihat selengkapnya
Aplikasi ini biasanya dilengkapi dengan fitur notifikasi adzan otomatis, arah kiblat, Al-Qur’an digital, doa harian, dan berbagai fitur islami lainnya.
Umat Islam di Indonesia memasuki hari ke-26 Bulan Suci Ramadan 1446 H pada Rabu, 26 Maret 2025. Berikut jadwal imsak dan sholat esok hari!
Imsak jam berapa hari ini? Temukan jadwal imsak akurat dan panduan waktu puasa Ramadan terlengkap di sini!
Mengetahui jadwal buka puasa sangat penting bagi umat Muslim agar dapat berbuka tepat waktu sesuai ajaran Islam. Selain itu, berbuka tepat waktu juga memiliki manfaat kesehatan yang baik.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerima kunjungan beberapa tokoh pemerintahan pada H+2 Idul Fitri 1444 Hijriah. Pertemuan itu digelar di Kediaman Wapres, Menteng, Jakarta Pusat.
Koleksi itu merupakan kolaborasi Cut Syifa dengan brand lokal, Geulis.
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta menawarkan program menarik untuk rayakan Ramadan, mulai dari Paket menginap Ramadan dan Idul Fitri, Kuliner Ramadan di Restoran Signatures, dan lainnya.
Pergerakan IHSG ditutup melemah menjelang libur Panjang Idul Fitri pada pekan lalu.
Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM.
Menurut Yusri, saat ini Jakarta dilanda pandemi covid-19. oleh sebab itu, protokol kesehatan tetap harus ditegakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved