Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HARI Raya Idul Fitri selalu membawa kebahagiaan, meski saat ini tengah wabah Covid-19. Seperti di sebagian narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi, sebanyak 565 napi beragama Islam mendapatkan remisi khusus (pengurangan masa hukuman).
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yusran kepada awak media, Selasa (19/5) menyatakan, dari 925 orang napi yang diusulkan untuk diberikan Remisi Idul Fitri Tahun 2020, yang disetujui dan memenuhi syarat sebanyak 565 orang.
Dikatakan Yusran, syarat warga binaan untuk diajukan menerima remisi minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Sedangkan lamanya pengurangan hukuman, berkisar antara 15 hari dan maksimal selama dua bulan. (OL-13)
Baca Juga: Zona Biru, Majalengka Bolehkan Salat Jumat dan Salat Id
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved