Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RAPAT bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai dan sejumlah organisasi masyarakat Islam membolehkan warga muslim menggelar Salat Idulfitri di masjid terdekat asal menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Keputusan ini berbeda dengan imbauah pemerintah pusat yang meminta Salat Idulfitri di masjid di masjid ditiadakan.
Ketua MUI Kota Dumai Zakaria di Dumai, Selasa (19/5) mengatakan keputusan rapat bersama digelar pada Senin (18/5) ini akan diusulkan ke Wali Kota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan Salat Id di tengah wabah Covid-19
"Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke Wali Kota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui," kata Zakaria.
MUI menegaskan dalam pelaksanaan Salat Id, pengurus dan jemaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain, wajib membawa sajadah sendiri, bermasker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudhu.
Kemudian, jika ada jamaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular diminta untuk tidak salat di masjid. Aturan protokol kesehatan pencegahan korona ini harus disampaikan kepada jemaah sebelum salat dimulai.
"Jika jemaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan mushala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan korona," imbuhnya.
Di sisi lain, MUI Dumai melarang diadakan takbir keliling dan hanya boleh dilakukan di masjid.
Selanjutnya, pelaksanaan khotbah Idulfitri dianjurkan maksimal hanya 15 menit saja.
Diketahui, perayaan Idul Fitri atau lebaran di Kota Dumai akan berlangsung dalam kondisi diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (18/5) hingga 14 hari ke depan.
Dalam PSBB Dumai, diatur sejumlah pembatasan, antara lain, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.
Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum. (OL-8).
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved