Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Berbeda dengan Imbauan Pemerintah, MUI Dumai Izinkan Salat Id

Ant
19/5/2020 15:09
Berbeda dengan Imbauan Pemerintah, MUI Dumai Izinkan Salat Id
Ilustrasi(Antara)

RAPAT bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai dan sejumlah organisasi masyarakat Islam membolehkan warga muslim menggelar Salat Idulfitri di masjid terdekat asal menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

Keputusan ini berbeda dengan imbauah pemerintah pusat yang meminta Salat Idulfitri di masjid di masjid ditiadakan.

Ketua MUI Kota Dumai Zakaria di Dumai, Selasa (19/5) mengatakan keputusan rapat bersama digelar pada Senin (18/5) ini akan diusulkan ke Wali  Kota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan Salat Id di tengah wabah Covid-19

"Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke Wali Kota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui," kata Zakaria.

MUI menegaskan dalam pelaksanaan Salat Id, pengurus dan jemaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain, wajib membawa sajadah sendiri, bermasker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudhu.

Kemudian, jika ada jamaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular diminta untuk tidak salat di masjid. Aturan protokol kesehatan pencegahan korona ini harus disampaikan kepada jemaah sebelum salat dimulai.

"Jika jemaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan mushala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan korona," imbuhnya.

Di sisi lain, MUI Dumai melarang diadakan takbir keliling dan hanya boleh dilakukan di masjid.

Selanjutnya, pelaksanaan khotbah Idulfitri dianjurkan maksimal hanya 15 menit saja.

Diketahui, perayaan Idul Fitri atau lebaran di Kota Dumai akan berlangsung dalam kondisi diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (18/5) hingga 14 hari ke depan.

Dalam PSBB Dumai, diatur sejumlah pembatasan, antara lain, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya