Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMPROV Jawa Timur (Jatim) memperkenankan masjid menggelar Shalat Idul Fitri 2020, meski pandemi korona masih terjadi di wilayahnya. Mereka yang melaksanakan shalat Ied diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, mengatakan, pihaknya memperkenankan penyelengraan shalat Ied seteah menerima surat dari sejumlah organisasi kemasyarakat termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Atas dasar tersebut, Pemprov Jatim mengeluarkan surat.
"Jadi surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Heru, Sabtu (16/5).
Meski diperkenankan menyelengaran sholat Ied, ada beberapa poin yang harus diberlakukan bila masjid ingin tetap menggelar salat Idul Fitri diantaranya bacaan khotbah dan surat dalam salat tidak boleh terlalu panjang.
"Lalu ada pengaturan jarak (saf) yang harus lebih dari satu meter. Saf salat akan diatur zig-zag untuk menghindari kontak fisik," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara LBP Persilakan Said Didu Beri Keterangan secara Merdeka
Selain itu, jemaah yang akan masuk masjid harus melewati pengukur suhu tubuh. Bagi yang melebihi 38 derajat celcius tidak diperkenan masuk. Heru juga menegaskan jemaah wajib memakai masker sesuai protokol kesehatan.
Untuk menghindari kerumunan usai salat, sandal harus ditata dengan baik. Misalnya seperti yang akan diterapkan di Masjid Al-akbar Surabaya, pengelola akan menyediakan plastik untuk tempat sandal agar bisa dibawa ke dalam masjid.
"Proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah," ujarnya.
Terakhir, dirinya meminta masjid menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Dengan begitu, kebiasaan membersihkan tangan tetap terjaga.
Lantas bagaimana dengan masjid kecil yang ada di kampung-kampung, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur itu menyerahkannya ke pemerintah daerah. Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (OL-13)
Baca Juga: Wabah Covid-19, MUI DKi Imbau Warga tak Gelar Takbir Keliling
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Secara hukum Islam, uang THR anak adalah hak anak bukan milik orangtua. Uang tersebut sebaiknya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri.
Koleksi ini memiliki motif geometris khas Maroko.
Menjelang Lebaran, jaga kebugaran anak agar mereka bisa merayakan hari kemenangan dengan gembira dan siap diajak bersilaturahmi. Yuk, ikuti kiatnya!
Saat perayaan Idulfitri, kaum perempuan, khususnya para ibu, umumnya menjadi lebih sibuk. Baju Lebaran yang simpel dan elegan cocok untuk kelancaran aktivitas sekaligus menjaga penampilan.
Apa saja yang perlu dilakukan agar Lebaran tetap lancar tanpa bantuan ART di rumah? Mari simak kiat berikut.
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved