Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah, menetapkan mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, 36, sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait virus korona.
Irwan Arya ditetapkan sebagai tersangka hoax, setelah pihak Polres Morowali menemukan barang bukti berupa rekaman suara di percakapan group Whatsapp, Morowali Media Center (MMC).
Kabag Ops Polres Morowali Kompol Nasruddin mengatakan, berita bohong yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan menyesatkan tersebut berupa rekaman suara mengenai penyebaran korona di Morowali.
Di mana, rekaman tersebut kemudian disebar atau ditransmisikan oleh akun WhatssApp !rw@N @ry@ dengan nomor telepon +62 82261837777.
"Hoax itu terjadi pada Senin 6 April 2020 sekitar pukul 09.21 WITA. Setelah pemeriksaan sudah dilakukan, tim kami kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terangnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia di Palu, Senin (11/5).
Nasruddin menjelaskan, sesuai dengan perbuatannya, Irwan Arya dikenakan pasal 45 a ayat 1 UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya. (OL-13)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved