Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Nekat Mudik, Jangan Harap Bisa kembali ke Bali

Arnoldus Dhae
25/4/2020 23:15
Nekat Mudik, Jangan Harap Bisa kembali ke Bali
Suasana saat mudik Idul Fitri di Pelabuhan Gilimanuk, Bali beberapa tahun silam. Gilimanuk merupakan salah satu pintu masuk ke Bali.(ANTARA/Nyoman Budhiana)

PEMERINTAH Provinsi Bali akan bertindak tegas bagi pemudik yang nekat pulang kampung dari Bali. Seluruh Gugus Tugas Covid-19 Bali sudah mendapat arahan langsung dari Gubernur Bali I Wayan Koster dan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bali Dewa Made Indra untuk mengantisipasi pemudik yang pulang ke Bali.

"Intinya, mudik dilarang. Kalau masih nekat maka karantina 14 hari bagi pemudik yang nekat. Selain karantina 14 hari, maka pemudik dilarang pulang lagi. Silakan kalau berani. Dikarantina 14 hari dan dilarang pulang. Ini harus diperketat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadidi Denpasar, Sabtu (25/4).

Menurut Darmadi, Satgas yang ada di lapangan perlu membedakan antara warga yang mudik dan warga yang pulang kampung. "Implementasinya, kita sudah memberikan arahan kepada petugas. Mana yang mudik dan mana yang pulang kampung. Ini harus jelas," ujarnya.

Orang yang sudah ber-KTP Bali kemudian pulang ke kampung halamannya di luar Bali, jika kembali harus menjalani karantina selama 14 hari. Sementara bagi mereka yang bekerja di Bali namun tidak memiliki KTP Bali dan melakukan mudik, tidak akan diizinkan masuk lagi sampai pendemi Covid-19 berakhir.

"Jadi sebaiknya tidak perlu mudik atau bahkan tidak perlu pulang kampung sampai masa pandemi Covid-19 ini berakhir," ujarnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali sudah memiliki skema untuk mencegah orang-orang yang akan mudik ke luar Bali. Ia menagaskan, kebijakan yang diambil selalu sejalan dengan kebijakan pusat terkait pencegahan orang yang mudik.

"Bapak Presiden mengatakan melarang untuk mudik maka kami tentu akan mengikuti skema itu. Kami sudah membuka komunikasi dengan tokoh-tokoh umat Islam yang ada di Bali untuk menyampaikan hal ini. Kami sudah membuka komunikasi dengan ketua Dewan Masjid Provinsi Bali," ujarnya.

Ia meminta kepada petugas di semua pintu masuk ke Bali memperketat pengawasan. Sebab ada kemungkinan Bali akan diminati banyak orang dari berbagai daerah di Indonesia untuk ke Bali. Sebab, Bali masih dikatakan zona nyaman sebab kasus transmisi lokal masih sangat sedikit.

"Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang mobilitas penduduk antar provinsi, maka kami juga paham itu. Namun di tengah masa pandemi Covid-19 kami akan membatasi orang datang ke Bali selain urusan logistik, urusan kesehatan, urusan dinas lainnya," ujarnya.

Kalau mereka yang masuk melalui pintu Gilimanuk maka disitu akan di rapid test. Jika ditemukan positif hasil rapid test tidak ada kepentingan yang tujuan ke Bali maka akan dikembalikan. "Kita akan tegas soal ini. Yang tidak berkepentingan, yang bukan pulang kampung, kita tolak, kita kembalikan ke daerah asalnya," ujarnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya