Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Demo Mayday, Asosiasi Buruh Sumut akan Absen

Yoseph Pencawan
25/4/2020 22:50
Demo Mayday, Asosiasi Buruh Sumut akan Absen
Ilustrasi(DOK.MI)

SEJUMLAH organisasi pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Buruh se- Sumatera Utara menyatakan tidak akan turun ke jalan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020. Ketidakikutsertaan mereka berdemonstrasi pada Mayday kali ini dengan alasan lebih mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengatasi dampak Covid-19.

"Kami tidak akan demonstrasi turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang," ujar Ketua DPD FSPTI KSPSI Sumut CP Nainggolan, Sabtu
(25/4).

Mewakili asosiasi buruh, dia mengatakan mereka tidak akan melakukan pergerakan masa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari
Buruh 1 Mei 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan para buruh terhadap Pemprov Sumut dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerahnya.

"Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini," ujarnya.

Terpisah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi sikap asosiasi buruh tersebut. Hal itu karena upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para buruh.

Edy berjanji akan bertanggung jawab menyelesaikan berbagai masalah perburuhan yang muncul akibat pandemi Covid-19. Dia mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Covid-19 saat ini.

Terlebih, sebelumnya Edy juga telah menerbitkan surat edaran bernomor 184/TU/III/2020 tentang Penanganan Covid-19. Surat tersebut berisii imbauan penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta.

Sedangkan bagi kalangan industri diimbau memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya