Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Gubernur DIY Perintahkan Screening Pendatang

Agus Utantoro
24/4/2020 21:11
Gubernur DIY Perintahkan Screening Pendatang
Warga melintas di kawasan pusat oleh-oleh bakpia di Pathuk, Yogyakarta, Jumat (24/4).(Antara)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Edaran atau SE tentang antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus korona atau covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tavip Agus Rayanto di Yogyakarta, Jumat (24/4), mengatakan pada dasarnya esensi dari SE tersebut adalah adanya pemeriksaan di jalur utama masuk DIY dan karantina bagi pendatang yang masuk wilayah DIY.

"SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY dan Kepala Dinas Perhubungan DIY guna menangani pembatasan dan screening pendatang yang masuk wilayah DIY," ujarnya.

Baca juga: Ini 9 Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah di Pandemi Korona

Tavip menyampaikan, penanganan pendatang yang dikarantina secara khusus bukan hanya domain Dinas Perhubungan DIY.

Karantina khusus, lanjutnya, harus melibatkan berbagai pihak karena mencakup kebutuhan hidup masyarakat seperti MCK, makan, minum, tempat karantina dan sebagainya.

Oleh karena itu, katanya, Dishub DIY tidak bisa menangani hal tersebut sendirian, harus ada kerja sama lintas sektoral. "Kalau karantina mandiri bisa ditangani oleh Dishub, karena kan kita lebih ke pendataan. Menyediakan data untuk sampai ke kelurahan, jadi bisa langsung diawasi oleh mereka. Tapi kalau (karantina) khusus, kita harus lintas sektoral dan Dishub bertanggung jawab untuk pengangkutan," jelas Tavip.

Tavip menjelaskan, untuk screening para pendatang yang masuk DIY, dilakukan dengan memperketat penjagaan dan pemeriksaan di titik masuk DIY.

Ia mengungkapkan ada lima titik  penjagaan yang dibagi atas tiga titik aktif dan dua titip pasif. Titik aktif ujarnya adalah titik pemeriksaan dengan penjagaan yaitu Prambanan, Tempel dan Kulonprogo.

Sedang dua titik pasif berupa penutupan jalan yaitu di Tempel yang menuju ke arah Cangkringan dan underpass YIA di Kulonprogo.

Dengan begitu, katanya lagi jalur yang akan dilewati adalah jalur utama yang sudah dijaga oleh personil Dishub, Pol PP, TNI, Polri, dan kesehatan.

"Tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada para pemudik yang memaksa masuk ke DIY dikarenakan DIY tidak dalam status PSBB. Karena itu, yang dilakukan oleh Dishub adalah tindakan persuasif dan edukatif kepada mereka,"  ujarnya.

Tavip mengungkapkan, Dinas Perhubungan akan memeriksa mereka yang datang termasuk mengecek surat dokter, memberlakukan protokol pencegahan juga.

Apabila nanti ketika diperika suhu tubuhnya tinggi, katanya, maka yang bersangkutan akan langsung dirujuk ke puskesmas.

Baca juga: Jabodetabek Hentikan Semua Layanan Bus AKAP

Dikatakan,  dari pukul 08.00 WIB sd 11.30, jumlah mobil bernomor polisi luar daerah yang masuk sekitar 10 kendaraan saja. Penurunan drastis ini salah satunya karena daerah lain pun telah menetapkan PSBB sehingga pergerakan masyarakat di sana dibatasi. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi DIY.

"Tadi yang lewat lebih banyak mobil-mobil boks pengangkut barang. Ini yang kita prioritaskan untuk bisa lewat tanpa hambatan. Karena mereka kan membawa logistik untuk dijual, kemudian mobil-mobil pengangkut energi, ambulans, makanan dan sejenisnya, kita persilakan," ujar Tavip.

Aktivitas terminal bus di wilayah DIY menurut Tavip juga sangat dibatasi. Ada 2 sif yang diterapkan di terminal bus, yaitu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan petang pukul 18.00 WIB, dan sif malam pukul 00.00 WIB sampai dengan pagi pukul 06.00 WIB.

Penjagaan di terminal juga diperketat dengan personel gabungan yang lengkap. Selain itu, untuk bandara dan stasiun telah resmi tidak beroperasi secara komersil hingga 31 Mei. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya