Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Edaran atau SE tentang antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus korona atau covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tavip Agus Rayanto di Yogyakarta, Jumat (24/4), mengatakan pada dasarnya esensi dari SE tersebut adalah adanya pemeriksaan di jalur utama masuk DIY dan karantina bagi pendatang yang masuk wilayah DIY.
"SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY dan Kepala Dinas Perhubungan DIY guna menangani pembatasan dan screening pendatang yang masuk wilayah DIY," ujarnya.
Baca juga: Ini 9 Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah di Pandemi Korona
Tavip menyampaikan, penanganan pendatang yang dikarantina secara khusus bukan hanya domain Dinas Perhubungan DIY.
Karantina khusus, lanjutnya, harus melibatkan berbagai pihak karena mencakup kebutuhan hidup masyarakat seperti MCK, makan, minum, tempat karantina dan sebagainya.
Oleh karena itu, katanya, Dishub DIY tidak bisa menangani hal tersebut sendirian, harus ada kerja sama lintas sektoral. "Kalau karantina mandiri bisa ditangani oleh Dishub, karena kan kita lebih ke pendataan. Menyediakan data untuk sampai ke kelurahan, jadi bisa langsung diawasi oleh mereka. Tapi kalau (karantina) khusus, kita harus lintas sektoral dan Dishub bertanggung jawab untuk pengangkutan," jelas Tavip.
Tavip menjelaskan, untuk screening para pendatang yang masuk DIY, dilakukan dengan memperketat penjagaan dan pemeriksaan di titik masuk DIY.
Ia mengungkapkan ada lima titik penjagaan yang dibagi atas tiga titik aktif dan dua titip pasif. Titik aktif ujarnya adalah titik pemeriksaan dengan penjagaan yaitu Prambanan, Tempel dan Kulonprogo.
Sedang dua titik pasif berupa penutupan jalan yaitu di Tempel yang menuju ke arah Cangkringan dan underpass YIA di Kulonprogo.
Dengan begitu, katanya lagi jalur yang akan dilewati adalah jalur utama yang sudah dijaga oleh personil Dishub, Pol PP, TNI, Polri, dan kesehatan.
"Tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada para pemudik yang memaksa masuk ke DIY dikarenakan DIY tidak dalam status PSBB. Karena itu, yang dilakukan oleh Dishub adalah tindakan persuasif dan edukatif kepada mereka," ujarnya.
Tavip mengungkapkan, Dinas Perhubungan akan memeriksa mereka yang datang termasuk mengecek surat dokter, memberlakukan protokol pencegahan juga.
Apabila nanti ketika diperika suhu tubuhnya tinggi, katanya, maka yang bersangkutan akan langsung dirujuk ke puskesmas.
Baca juga: Jabodetabek Hentikan Semua Layanan Bus AKAP
Dikatakan, dari pukul 08.00 WIB sd 11.30, jumlah mobil bernomor polisi luar daerah yang masuk sekitar 10 kendaraan saja. Penurunan drastis ini salah satunya karena daerah lain pun telah menetapkan PSBB sehingga pergerakan masyarakat di sana dibatasi. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi DIY.
"Tadi yang lewat lebih banyak mobil-mobil boks pengangkut barang. Ini yang kita prioritaskan untuk bisa lewat tanpa hambatan. Karena mereka kan membawa logistik untuk dijual, kemudian mobil-mobil pengangkut energi, ambulans, makanan dan sejenisnya, kita persilakan," ujar Tavip.
Aktivitas terminal bus di wilayah DIY menurut Tavip juga sangat dibatasi. Ada 2 sif yang diterapkan di terminal bus, yaitu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan petang pukul 18.00 WIB, dan sif malam pukul 00.00 WIB sampai dengan pagi pukul 06.00 WIB.
Penjagaan di terminal juga diperketat dengan personel gabungan yang lengkap. Selain itu, untuk bandara dan stasiun telah resmi tidak beroperasi secara komersil hingga 31 Mei. (X-15)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved