Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapal di Gunungsitoli Dilarang Bawa Penumpang

Antara
24/4/2020 21:00
Kapal di Gunungsitoli Dilarang Bawa Penumpang
Kapal masuk dan keluar Pelabuhan Gunungsitoli dilarang bawa penumpang.(Antara)

KAPAL-kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilarang membawa penumpang seiring dengan kebijakan pembatasan perjalanan yang diputuskan oleh pemerintah.

"Mulai hari ini kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli tidak boleh membawa penumpang," ungkap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Gunungsitoli Merdi Loi, Jumat (24/4).

Menurut Merdi, larangan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. "Karena Permenhub nomor 25 tahun 2020 telah terbit, maka mulai hari ini kita berlakukan larangan tersebut di Pelabuhan Laut Gunungsitoli," jelasnya.

Untuk memastikan kapal yang masuk dan keluar Pelabuhan Laut Gunungsitoli tidak membawa penumpang, maka KSOP Gunungsitoli bekerja sama dengan Polisi dan TNI setiap hari akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat.

Jika ditemukan kapal yang membawa penumpang, maka penumpang tersebut tidak diizinkan turun dan akan disuruh kembali ke tempat asal dengan menaiki kapal yang dia tumpangi sebelumnya. "Jika ada kapal yang bandel, kita akan memberikan sanksi tegas dengan tidak memberikan surat layak berlayar, sedangkan penumpang yang ikut diatas kapal, kita suruh kembali ke daerah asal," tegasnya.

Peraturan tersebut, menurut dia, hanya berlaku bagi penumpang orang, sedangkan kapal barang dan kapal yang membawa truk ekspedisi dan barang tidak ada larangan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya