Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENYAMBUT bulan suci ramadan, tradisi dlugdag tetap dilaksanakan di Cirebon, Jawa Barat, dengan menyesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pandemi virus korona atau covid-19.
Dua buah pemukul dipegang oleh Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat. Tak berapa lama, dua pemukul itu ditabuhkan untuk memukul bedug Samogiri, bedug yang usianya sudah ratusan tahun. Bedug tersebut berada di depan Langgar Agung Keraton Kasepuhan. Irama yang merdu dimulai dari nada rendah hingga nada tinggi. Setelah itu, pemukul diberikan kepada abdi dalem dan mereka secara bergantian memukul bedug.
"Ini sebagai pertanda masuknya bulan suci ramadan," ungkap Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat.
Baca juga: Gubernur Babel Ingatkan Warga Jangan Cemas tapi Tetap Hati-Hati
Juga sebagai pemberitahuan jika malam ini digelar salat tarawih berjemaah di hari pertama bulan suci ramadan.
"Di masa pandemi covid-19 ini, sejumlah kegiatan memang tidak dilakukan," ungkap Arief.
Sejumlah kegiatan yang tidak dilakukan yaitu salat tarawih berjemaah, buka puasa bersama anak yatim dan abdi dalem, saji maleman bersama ibu-ibu, salat Idul Fitri dan silaturahmi sultan sepuh dengan para wargi dan abdi dalem serta masyarakat luas.
"Namun alhamdulillah, tradisi dlugdag ini masih bisa dilaksanakan," ungkap Arief.
Baca juga: 18 Pasien Positif Korona di Karawang sudah Sembuh
Sekalipun tetap dilakukan pihak keraton tetap mengikuti prosedur pencegahan penyebaran covid-19, yaitu saling menjaga jarak.
Wartawan yang biasanya ramai meliput juga diminta harus menjaga jarak aman dengan Sultan Sepuh yang tengah menabuh bedug. Bahkan Sultan Sepuh juga menggunakan masker serta wartawan yang meliput juga diminta untuk menggunakan masker.
Bahkan salat asar berjemaah yang biasanya dilakukan sebelum tradisi dlugdag juga ditiadakan.
Pihak keraton, lanjut Arief tetap akan mengikuti anjuran MUI untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. "Mungkin ada tadarus di langgar alit nanti malam," ungkap Arief.
Tadarus dilakukan di langgar alit yang memang lebih kecil dan tetap memerhatikan prosedur pencegahan covid-19. Untuk tradisi maleman sebelum 10 hari menjelang berakhirnya bulan ramadan yaitu dengan menyalakan delepak lilin dan membakar ukup, menurut Arief, tetap dilakukan. "Terutama di malam-malam ganjil," ungkap Arief.
Namun untuk pembuatan saji, yaitu delepak lilin dan ukup menurut Arief hanya dilakukan oleh pihak keluarga saja, padahal biasanya ibu-ibu abdi dalem dan wargi Keraton Kasepuhan dilibatkan dalam pembuatan saji maleman tersebut.
Selanjutnya, Arief juga berharap pandemi covid-19 ini segera berakhir. "Mari kita sama-sama berdoa semoga pandemi ini bisa segera berakhir," ungkap Arief. (X-15)
Program ini menjadi bukti bahwa Ramadan tak hanya sebagai momen ritual ibadah semata, tetapi langkah nyata memperkuat solidaritas sosial.
Kesejahteraan masyarakat mengalami penurunan selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025. Hal ini tercermin dari data Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) per Maret 2025.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
Pada momen Ramadan dan Lebaran, kesehatan kulit harus dijaga agar tidak terpengaruh dengan pola makan, hidrasi, dan gaya hidup.
Melalui program Hampers Produk Mustahik ini, Baznas telah melakukan Kurasi Produk untuk mendukung UMKM binaannya dalam memproduksi kue-kue berkualitas.
Pernah membayangkan Ramadan terjadi dua kali dalam satu tahun? Jika melihat kalender, fenomena unik ini akan terjadi pada 2030 nanti.
Tingkat konsumsi ikan di Kabupaten Cirebon saat ini masih di bawah rata-rata tingkat konsumsi di Provinsi Jabar.
Beberapa proyek lelang dilakukan akhir tahun ini, agar pergerakan ekonomi Kabupaten Cirebon bisa berjalan dengan baik, sehingga awal Januari proyek sudah berjalan.
BUPATI Cirebon memimpin langsung aksi solidaritas Palestina di masjid agung Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/11).
Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan oleh Imron, lantas Ivan meminta konfirmasi kembali.
SEBANYAK 2 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi target perbaikan sepanjang tahun ini. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk program ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved