Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jangan ada Lagi Penolakan PMI di Bali

Arnoldus Dhae
21/4/2020 01:05
Jangan ada Lagi Penolakan PMI di Bali
Suasana kawasan kawasan Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Jumat (17/4) yang sepi.(ANTARA/Nyoman Budhiana)

KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Bali Dewa Made Indra meminta seluruh desa adat di Bali harus memahami bahwa Indonesia saat ini sedang dalam situasi darurat kesehatan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai aksi penolakan di Bali terhadap lokasi karantina bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali.

"SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Masyarakat juga tidak diizinkan masuk ke tempat karantina," jelas Dewa Indra, Senin (20/4).

Menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya. "Saya meminta kepada masyarakat, tidak ada lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, mengatasnamakan masyarakat, atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. Ada 4,2 juta masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya," tegas Dewa Indra.

Lebih jauh, Deaa Indra menyatakan penolakan tersebut adalah sikap yang tidak baik, tidak bijak, di luar prinsip kemanusian dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan. "Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Harus
dipahami bahwa Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Negara akan mengambil tindakan tegas bila ada pihak-pihak yang menghalangi," tegasnya.

Untuk itu Dewa Indra yang pula Sekda Provinsi Bali mengatakan tidak perlu ada musyawarah-musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk persetujuan dalam hal lokasi karantina. "Seluruh wilayah Bali merupakan wilayah teritorial Provinsi Bali. Artinya pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya