Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemkot Padang Bentuk Tim Pemakaman Jenazah Covid-19

Yose Hendra
18/4/2020 23:50
Pemkot Padang Bentuk Tim Pemakaman Jenazah Covid-19
Wabah Covid-19(Ilustrasi)

PASCAadanya penolakan jenazah Covid-19 di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang. Sumatera Barat, beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Padang  melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang membentuk Tim Pemakaman Jenazah Covid-19. Ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan adalah Kepala UPTD TPU Dinas ingkungan Hidup Kota Padang, Syafrizal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan,  Pemerintah Kota Padang menjadikan TPU Bungus sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. "Tim ini tidak hanya memakamkan jenazah di TPU Bungus, namun juga  memakamkan jenazah sesuai permintaan keluarga jenazah Covid-19," ujar Mairizon, Sabtu (18/4).

Ia berharap ke depan tidak ada lagi penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid-19 oleh masyarakat, karena proses pemakaman jenazah Covid-19 dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. "Masyarakat tidak usah takut. Mari kita berdoa bersama-sama agar tidak  ada lagi angka kematian dari pasien terjangkit Covid-19. Mari patuhi instruksi Wali Kota Padang, serta jujur dalam menyampaikan informasi kepada tim medis," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah memastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dapat digunakan untuk lokasi pemakaman jenazah Covid-19. Sementara terkait adanya penolakan dari warga sebelumnya, Mahyeldi juga  memastikan saat ini sudah tidak ada masalah lagi.

"Kita sudah makamkan satu orang jenazah Covid-19 di sana. Jika nanti ada jenazah Covid-19 maka bisa kita makamkan di sana," ujar Mahyeldi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan pihak  kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses pemakaman jenazah Covid-19. "Bagi warga yang menolak akan dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 dengan ancaman hukuman setidaknya satu tahun penjara," ujar Satake.

Hingga Sabtu (18/4) warga Kota Padang yang meninggal akibat Covid-19 tercatat berjumlah 6 orang. Bertambah dua orang dari hari sebelumnya yakni 4 orang. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya