Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Penolak Jenazah Covid-19 di Papua akan Dipidana

Ant
18/4/2020 22:38
Penolak Jenazah Covid-19 di Papua akan Dipidana
Ilustrasi(MI/ Kisar Rajagukguk)

MASYARAKAT yang menghalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus korona akan dikenakan sanksi pidana.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan mengatakan, sanksi itu dilakukan guna menyikapi banyaknya pemakaman korban korona oleh warga di Kota Jayapura.

"Masyarakat yang menghalangi akan di pidana penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.

Menurutnya, Polri sudah menjerat warga yang menolak pemakaman jenazah pasien korona.

"Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Kota Jayapura pada khususnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah korona apabila tidak ingin dipidana," tandasnya. 

Ia meminta masyarakat tidak khawatir dengan proses pemakaman jenazah covid-19 karena sudah dilakukan tenaga medis seusai dengan prosedur WHO. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya