Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MASYARAKAT yang menghalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus korona akan dikenakan sanksi pidana.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan mengatakan, sanksi itu dilakukan guna menyikapi banyaknya pemakaman korban korona oleh warga di Kota Jayapura.
"Masyarakat yang menghalangi akan di pidana penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.
Menurutnya, Polri sudah menjerat warga yang menolak pemakaman jenazah pasien korona.
"Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Kota Jayapura pada khususnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah korona apabila tidak ingin dipidana," tandasnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir dengan proses pemakaman jenazah covid-19 karena sudah dilakukan tenaga medis seusai dengan prosedur WHO. (OL-8)
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved