Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemkab Gowa Kaji Terapkan PSBB

Lina Herlina
17/4/2020 21:00
Pemkab Gowa Kaji Terapkan PSBB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (tengah) memberikan penjelasan dalam rapat dengan para jajaran terkait penanganaio Covid-19.(Dok Pemkab Gowa)

SEJUMLAH kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan Covid-19. Kabupaten Gowa sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Kota  Makassar dan juga menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulsel juga  tengah mengkaji untuk diusulkan menerapkan PSBB.

Saat ini, jumlah kasus Covid-19 di Gowa terbanyak kedua di Sulsel setelah Makassar. Di Gowa saat ini terdapat 22 kasus positif Covid-19, 280 Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 116 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa segera mengusulkan penerapan PSBB jika semua indikator sudah dipenuhi. "Jika seluruh indikator dari Kementerian Kesehatan telah  memenuhi, maka pasti diusulkan," tegasnya, Jumat (17/4) .

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan atas dasar adanya peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, kemudian terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Selain itu pada pasal 9 ayat 2 juga dijelaskan penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya