Tiga Orang Jadi Tersangka Penolak Pemakaman

Lilik Darmawan
16/4/2020 08:50
Tiga Orang Jadi Tersangka Penolak Pemakaman
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.(MI/Lilik Darmawan)

POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah pasien virus korona baru (covid-19) yang terjadi pada 31 Maret dan 1 April lalu. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka mengatakan ketiganya merupakan tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua tersangka di TKP Kecamatan Pekuncen ialah warga Desa Glempang. Satu lainnya ialah tersangka di TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

“Dua tersangka yang di TKP Pekuncen menghalanghalangi pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. *Sementara itu, tersangka di Patikraja memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah pasien covid-19,” kata Kapolresta, kemarin.

Menurutnya, agar peristiwa serupa tidak terulang, pihaknya bersama pihak pemerintah kabupaten (pemkab) dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak khawatir tertular oleh jenazah di sekitar makam. Hal itu karena jenazah pasien covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti jenazah.

Sementara itu, untuk mengantisipasi penyebaran pandemi korona, Polresta Sidoarjo, Jawa timur, merazia pengendara yang tidak mengenakan masker di pintu masuk Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Kota Surabaya.

Terkait dengan masih banyaknya masyarakat Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, yang tidak patuh pada protokol kesehatan, menurut hasil survey Kaukus Muda Siantar (KMS), karena alasan ekonomi atau mereka harus mencari nafkah. Angkanya mencapai 42,3%. (LD/HS/AP/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya