Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah pasien virus korona baru (covid-19) yang terjadi pada 31 Maret dan 1 April lalu. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka mengatakan ketiganya merupakan tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua tersangka di TKP Kecamatan Pekuncen ialah warga Desa Glempang. Satu lainnya ialah tersangka di TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
“Dua tersangka yang di TKP Pekuncen menghalanghalangi pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. *Sementara itu, tersangka di Patikraja memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah pasien covid-19,” kata Kapolresta, kemarin.
Menurutnya, agar peristiwa serupa tidak terulang, pihaknya bersama pihak pemerintah kabupaten (pemkab) dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak khawatir tertular oleh jenazah di sekitar makam. Hal itu karena jenazah pasien covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti jenazah.
Sementara itu, untuk mengantisipasi penyebaran pandemi korona, Polresta Sidoarjo, Jawa timur, merazia pengendara yang tidak mengenakan masker di pintu masuk Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Kota Surabaya.
Terkait dengan masih banyaknya masyarakat Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, yang tidak patuh pada protokol kesehatan, menurut hasil survey Kaukus Muda Siantar (KMS), karena alasan ekonomi atau mereka harus mencari nafkah. Angkanya mencapai 42,3%. (LD/HS/AP/N-1)
Ayah dan anak balitanya ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur tua di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tiap pelaku UMKM menerima bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang, seperti rak display serta komoditas pangan berupa beras, gula, dan minyak goreng.
Potensi cuaca ekstrem di 13 daerah di Jawa Tengah berlangsung hingga Selasa (8/7) yakni Banyumas hingga Salatiga,
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
SPMB 2025 tingkat SMP di Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2025/2026 menuai banyak sorotan dari para orangtua karena server sempat down.
Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan Program Semangat Penanganan Anak Tidak Sekolah (Sipatas) sebagai langkah percepatan penanganan anak putus sekolah.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved