Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Calon Pengantin di Kalsel Diminta Sabar

Antara
15/4/2020 22:43
Calon Pengantin di Kalsel Diminta Sabar
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenang Kalsel H. Sawiti.(Antara)

KANTOR Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan meminta para calon pengantin bersabar dalam melangsungkan prosesi akad nikah dalam masa pandemi virus korona atau Covid-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenang Kalsel H. Sawiti menjelaskan, sesuai keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenang RI, bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April 2020.

"Jadi bagi calon pengantin yang ingin mendaftar akad nikah di KUA per bulan April ini, sementara tidak bisa dilayani, sehingga kita harap mereka bersabar," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (15/4).

Menurut dia, tidak ada layanan akad nikah di KUA ini hingga 21 April 2020 nanti, setelah itu akan dilihat perkembangan penyebaran virus korona di negeri ini.

"Ini instruksi dari Kemenag pusat, kita akan menjalankan keputusan itu, hingga ada keputusan lebih lanjut," beber Sawiti.

Dia berharap tidak ada calon pengantin yang melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA, sehingga pencatatan nikah secara resmi tidak ada kendala.

"Karena kalau nikah di luar KUA atau tidak tercatat resmi negara, itu seperti nikah di bawah tangan, nanti untuk mendapatkan buku catatan resmi nikah harus melalui sidang dulu," ujar Sawiti.

Seorang pemuda di Kota Banjarmasin, bernama Ahya yang berencana dengan pujaan hatinya akan melangsungkan akad nikah pada bulan April ini terpaksa harus menunda.

"Pada 1 April saya datang ke KUA mau mendaftar nikah, rencananya 7 April prosesinya, tapi dari pihak KUA tidak bisa melayani sementara, karena ada instruksi dari pusat, kata mereka," ujarnya.

Dengan pertimbangan seluruh keluarganya karena lebih baik mengikuti nikah secara resmi di KUA, maka dia dan calon pengantinnya ikhlas menunda hingga bisa dirayakan secara resmi di KUA.

"Ya mau bagaimana lagi, pihak KUA juga mengaku tak berani melanggar instruksi atasan, moga saja tidak berlangsung lama ini," katanya. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya