Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemkot Jambi Bebaskan Empat Jenis Pajak

Solmi
13/4/2020 18:05
Pemkot Jambi Bebaskan Empat Jenis Pajak
Petugas mengecek suhu warga yang akan memasuki Kota Jambi di perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi, Jambi, Sabtu (11/4).(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN )

TIDAK hanya menggratiskan pembayaran air bersih PDAM, untuk meringankan beban warga dan pelaku usaha di tengah wabah virus korona (Covid-19), Pemerintah Kota Jambi, Jambi, akan membebaskan pembayaran empat jenis pajak selama bencana pandemi korona.

Keempat sektor pajak yang dibebaskan pembayarannya terhitung awal April hingga Juni mendatang yakni pajak air tanah, pajak perhotelan, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Kita ambil kebijakan ini, karena pelaku usaha bidang perhotelan, rumah makan, dan hiburan saat ini sangat terpukul akibat dampak Covid-19. Okupasi hotel sepi, sementara pengusaha hotel harus membayar gaji karyawan dan tagihan listrik," kata Walikota Jambi Syarif Fasha, Senin (13/4).

Di Jambi, saat ini sedikitnya  4 ribu orang tenaga kerja dari puluhan perusahaan dirumahkan akibat terdampak wabah  korona. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jambi Bahari, dari laporan sementara yang didapatkan, sebanyak 48 perusahaan telah merumahkan karyawannya sebanyak 4.008 orang, terhitung April 2020.

Selama dirumahkan, para karyawan tetap mendapat upah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Bahari menambahkan, kepada para karyawan yang kehilangan pekerjaan di Jambi dipersilakan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu prakerja yang kini telah disiapkan pemerintah. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya