Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DESA Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, menerapkan sanksi adat bagi warga yang melanggar sejumlah aturan yang telah ditetapkan terkait upaya pencegahan Covid-19.
"Sanksi adat yang kami terapkan bagi warga yang melanggar adalah bersih-bersih lingkungan di wilayah Desa Adat Jimbaran yang dilakukan setiap pagi selama tiga hari berturut-turut," ujar Bendesa atau Kepala Desa Adat Jimbaran, I Made Budiarta, di Badung, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan, setiap harinya petugas gabungan dari unsur Pecalang atau petugas keamanan adat Bali, Linmas, TNI dan Polri rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusivitas wilayah Desa Adat Jimbaran sebagai upaya untuk mencegah wabah Covid-19 semakin meluas.
Dari hasil patroli tersebut, pihaknya menemukan masih ada warga yang berkumpul di luar rumah serta tempat usaha yang masih buka melebih batas waktu operasional yang telah ditetapkan yaitu pukul 21.00 Wita.
Ia menjelaskan, sanksi adat tersebut dikenakan kepada para pelanggar yang sebelumnya sudah diberikan peringatan dan pembinaan selama tiga kali namun masih tetap mengulangi kesalahannya.
"Kepada yang melanggar, kami sebenarnya sudah melakukan pembinaan dan memberikan surat imbauan, namun pada prakteknya di lapangan masih banyak pelanggaran, maka kami ambil langkah tegas dengan sanksi adat ini," kata Made Budiarta.
Ia menegaskan, dalam penerapan sanksi adat tersebut, pihaknya tetap melakukan pendekatan dengan pembinaan dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun intimidasi.
"Kami berharap dengan sanksi adat ini dapat memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali dan agar warga lainnya tidak meniru kesalahan yang telah dilakukan para pelanggar," ungkapnya.
Sejak Kamis (9/4) lalu, Made Budiarta mengatakan sudah ada lima orang yang dikenakan sanksi adat membersihkan lingkungan dengan mengalungkan kertas yang bertuliskan "Melanggar Instruksi Bendesa Adat Jimbaran Tentang Covid-19".
Sebelumnya, kelima orang yang merupakan pemilik serta karyawan sebuah rumah makan di wilayah Desa Adat Jimbaran tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali namun tetap buka di luar batas jam operasional yang sudah ditetapkan. (OL-12)
Atas permintaan Lembaga Adat Badui, nama wisata Badui akan diganti dengan 'Saba Budaya Badui' atau kunjungan silaturahmi dengan masyarakat Badui.
Tokoh masyarakat perlu dilibatkan untuk menyukseskan penerapan protokol kesehatan, salah satunya wajb mengenakan masker. Tentunya bisa mengampanyekan dengan bahasa/budaya lokal yang ada
PERSATUAN di kalangan masyarakat Batak khususnya pomparan (keturunan) marga Limbong menjadi kunci menuju Tahun 2045 yang sarat dengan tantangan demografi.
Menurut Eddy Wirabumi, kerajaan-kerajaan yang saat ini tengah diproses oleh polisi tersebut secara organisasi tidak ada dalam wadah MAKN.
Belasan Lembaga Adat di Kalimantan Selatan menerima bantuan hibah peralatan adat dan kebudayaan senilai total Rp391 juta dari pemerintah daerah.
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved