Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PULUHAN perusahaan di Kalteng saat ini sudah terkena dampaknya dari COVID-19. Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng saat ini ada sebanyak 848 orang karyawan perusahaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kepala Dinas Nakertrans Kalteng Syahril Tarigan, Kamis (2/4) menjelaskan, sebanyak 848 karyawan yang terkena PHK itu ada diberbagai perusahaan yang operasional di Kalteng.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan update data tentang adanya sejumlah perusahaan yang juga melakukan PHK terhadap karyawan mereka akibat dampak dari COVID-19 itu
‘’Pendataan ini penting dilakukan agar kita bisa mengusulkan mereka yang di PHK itu mendapatkan kartu prakerja. Karena itu kami sudah meminta kepada perusahaan untuk melaporkannya bila melakukaan PHK,’’ ujarnya.
Selain itu dijelaskan Syahril Tarigan, terkait dengan COVID-19, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomer. 188.5,54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020
Isinya meminta agar perusahaan tetap melakukan produksi dan menghindari PHK
‘’Selain itu gubernur juga meminta agar perusahaan sementara tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah namun tetap menggunakan tenaga kerja yang tersedia hingga kondisi berubah,’’ jelasnya.
Gubernur kata dia meminta kepada perusahaan agar untuk sementara waktu tidak menerima tamu dan melarang pekerja atau pimpinannaya untuk keluar daerah baik cuti atau keperluan lainnya.
‘’Kalaupun terpaksa maka kepadanya wajib dilakukan prosedur karantina mandiri selama 14 hari,’’ ujar Tarigan.
Untuk diketahui, dari data Gugus Tugas Covid-19 Kalteng yang dirilis Kamis,2 April 2020, jumlah pasien yang positif COVID -19 di Kalteng tidak bertambah masih tetap 10 orang
Kemudian untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 652 orang dan PDP sebanyak 40 orang.(OL-2)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved