Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kabupaten Kuningan Berlakukan Karantina Wilayah Parsial

Nurul Hidayah
01/4/2020 21:10
Kabupaten Kuningan Berlakukan Karantina Wilayah Parsial
Sejumlah daerah memberlakukian karantina wilayah parsial.(MI/Andry Widyanto)

MULAI hari ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa barat memberlakukan kebijakan karantina wilayah parsial (KWP). Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya..

Kebijakan KWP tertuang dalam surat edaran Bupati Kuningan No 443/1095/BPBD tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Karantina  Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. ”Kami menutup seluruh akses keluar masuk seluruh desa/ kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol di  wilayah Kabupaten Kuningan,” ungkap Bupati Kuningan, Acep Purnama, Rabu (1/4).  

Ada pun pelaksanaan KWP mulai pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat.  Untuk tahap awal, KWP ruas jalan protokol diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang/rest area-taman kota-perempatan pasar darurat (pasar veteran).

Masyarakat dilarang melintasi jalan protokol yang telah ditetapkan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Selain itu masyarakat juga dilarang untuk berjualan dan beraktivitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.

“Untuk desa juga wajib untuk melaksanakannya terhitung mulai hari ini” ungkap Acep. Caranya dengan membuat posko-posko penjagaan  arah pintu keluar masuk desa atau kelurahan.

Namun pemberlakuan kawasan wilayah karantina parsial tersebut menurut Acep tidak berlaku untuk masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan sejumlah kegiatan. Seperti penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik/bbm/ai minum kemasan, praktek dokter/apoteker/balai

pengobatan/toko obat, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional, pasar modern, serta tenaga medis dan relawan penanganan covid-19 dan pertolongan kemanusiaan  lainnya.

Acep juga memerintahkan kepada petugas yang jaga di kawasan karantina parsial untuk memberikan pelayanan bagi masyarakaat yang mendapatkan pengecualian selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Caranya, dengan mengantar secara langsung menggunakan kendaraan petugas.

“Pelaksanaan karantina wilayah parsial dimulai 1 April hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Acep. (OL-13)

Baca Juga: Ketahuan Nyabu, Tiga DPRD Gorontalo Direhabilitasi Tiga bulan
Baca Juga: Korban Meninggal Covid-19 di Swiss 378 Orang

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya