Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MULAI hari ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa barat memberlakukan kebijakan karantina wilayah parsial (KWP). Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya..
Kebijakan KWP tertuang dalam surat edaran Bupati Kuningan No 443/1095/BPBD tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. ”Kami menutup seluruh akses keluar masuk seluruh desa/ kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan,” ungkap Bupati Kuningan, Acep Purnama, Rabu (1/4).
Ada pun pelaksanaan KWP mulai pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat. Untuk tahap awal, KWP ruas jalan protokol diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang/rest area-taman kota-perempatan pasar darurat (pasar veteran).
Masyarakat dilarang melintasi jalan protokol yang telah ditetapkan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Selain itu masyarakat juga dilarang untuk berjualan dan beraktivitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.
“Untuk desa juga wajib untuk melaksanakannya terhitung mulai hari ini” ungkap Acep. Caranya dengan membuat posko-posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa atau kelurahan.
Namun pemberlakuan kawasan wilayah karantina parsial tersebut menurut Acep tidak berlaku untuk masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan sejumlah kegiatan. Seperti penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik/bbm/ai minum kemasan, praktek dokter/apoteker/balai
pengobatan/toko obat, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional, pasar modern, serta tenaga medis dan relawan penanganan covid-19 dan pertolongan kemanusiaan lainnya.
Acep juga memerintahkan kepada petugas yang jaga di kawasan karantina parsial untuk memberikan pelayanan bagi masyarakaat yang mendapatkan pengecualian selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Caranya, dengan mengantar secara langsung menggunakan kendaraan petugas.
“Pelaksanaan karantina wilayah parsial dimulai 1 April hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Acep. (OL-13)
Baca Juga: Ketahuan Nyabu, Tiga DPRD Gorontalo Direhabilitasi Tiga bulan
Baca Juga: Korban Meninggal Covid-19 di Swiss 378 Orang
Koordinasi penting ini harus dilakukan agar pembatasan keluar masuknya warga ke Ibu Kota bisa berjalan mulus. Tujuannya akhirnya adalah menekan penyebaran virus covid-19.
"Tempat ibadah akan ada penyesuaian. Rumah ibadah di lokasi bisa tapi dengan pengetatan. Kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh."
“Saya menganjurkan kumpul-kumpul sepertir reuni, pertemuan keluarga, dan perkumpulan dari berbagai orang ditunda. Penularan di acara ini potensinya besar," ujar Anies
Masyarakat pun diingatkan kembali untuk tidak melakukan kegiatan publik di luar rumah lainnya.
"Mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran nonesensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah," ujar Anies
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved