Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Babel Pesan 3.000 Gelang Penanda Khusus ODP

Rendy Ferdiansyah
01/4/2020 20:03
Babel Pesan 3.000 Gelang Penanda Khusus ODP
Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3).(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung memesan 3.000 gelang untuk penanda orang dalam pemantauan (ODP) virus korona (covid-19).

Ketua Sekretariat Pusat Komando Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan, gelang khusus ODP itu merupakan usul Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan.

"Ini usulan Pak Gubenur dan kita tindak lanjuti, rencananya untuk tahap  pertama ini kita pesan 3.000 gelang khusus," kata Mikron, Rabu (1/4).

Gelang itu, menurut Mikron, antiair dan tidak mudah rusak. "Kalau untuk Pulau Bangka dikenakan  oleh ODP sedangkan Pulau Belitung, orang dalam swaisolasi (ODS)," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Padang Siapkan Rusunawa untuk Karantina Pasien Covid-19

Untuk di Belitung, kata dia, akan menerapkan penggunaan gelang selama 14 hari terhadap pendatang mulai Kamis (2/4).

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie mengatakan, Belitung mewajibkan setiap orang yang masuk ke Belitung baik melalui udara maupun laut menggunakan tanda ODS selama 14 hari. Siapapun yang ke Belitung kita tetapkan ODS yang tidak memiliki  gejala sakit apapun terkait covid-19, mereka harus mengisolasikan diri 14 hari di rumah," kata Isyak.

Baca juga: Partai Gelora Dituding Catut Aksi Bagi Bantuan Politisi Gerindra

Sehingga, lanjut dia, untuk memastikan ODS terpantau dan disiplin mengisolasi diri, pihaknya memasang gelang di lengan kanan setiap ODS. "Gelang ODS ini anti air dan robek jika dibuka sehingga akan tetap ketahuan karena ada bekasnya," ujar dia.

Dia melanjutkan, ODS juga harus memberi laporan harian melalui video call terkait kondisi suhu badan.

"ODS dengan gelang harus bisa dihubungi petugas melalui video call. Jika tidak terhubung dalam 3 hari, petugas akan ke rumah ODS tersebut," ungkap dia.

Jika ODS tidak disiplin dalam masa 14 hari, lanjutnya, akan dikenai sangsi perpanjangan masa isolasi 14 hari.

"Hal ini kita lakukan bukan untuk mengekang, kebebasan para ODS tapi untuk menjaga Belitung tidak bertambah lagi kasus positif korona," ucap Isyak.

Untuk di ketahui, Provinsi Bangka Belitung saat ini sudah zona merah covid-19. Di mana, dua PDP dinyatakan positif  korona dan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia. (X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya