Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nyepi Bali Diperpanjang, Warga Tetap di Rumah Usai Nyepi

Arnoldus Dhae
25/3/2020 16:47
Nyepi Bali Diperpanjang, Warga Tetap di Rumah Usai Nyepi
Suasana jalan protokol di Bali saat Nyepi(Antara)

GUBERNUR  Bali I Wayan Koster, menginstruksikan agar warga Bali tidak boleh keluar rumah pasca perayaan Nyepi Rabu (25/3) hingga Kamis (26/3), untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.

Menurut Gubernur, seperti biasa, sehari setelah Nyepi adalah hari Ngembak Geni. Pada hari tersebut, biasanya masyarakat Hindu pergi kemana-mana, bersalaman dengan keluarga, kunjung mengunjung atau bahkan lebih banyak yang pergi ke berbagai tempat pariwisata.

''Mempertimbangkan kondisi yang ada, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal dalam rumah. Artinya, selama dua hari, seluruh warga Bali tanpa kecuali dilarang sama sekali untuk keluar dari rumah. Wajib tetap tinggal dalam rumah," ujarnya di Denpasar, Rabu (25/3).

Instruksi untuk tetap tinggal dalam rumah pasca Nyepi sudah disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Bali. Seluruh Bupati dan
walikota sudah dikoordinasikan dan semuanya sepakat. Artinya, sehari setelah Nyepi, warga Bali wajib tetap tinggal dalam rumah sebagaimana hari raya Nyepi.

Surat edaran hal ini sudah disosialisasikan sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Suasana di desa menjadi tanggungjawab aparat desa baik
desa dinas maupun desa adat. Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh para Babinsa dan Babinkamtibmas. Institusi Polri dan TNI ini menjadi garda terdepan dalam melakukan koordinasi penertiban warga di tingkat desa.

Sementara Ketua Satgas Penanggulangan Covid19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, surat edaran tersebut sudah dikeluarkan beberpa hari lalu dan sudah disosialisasikan secara massif.

"Banyak masyarakat bertanya. Bagaimana dengan warga yang bekerja karena banyak perusahan swasta tidak ada pengumuman libur. Kami tegaskan bahwa dengan dikeluarkannya surat edaran untuk tetap dalam rumah sehari setelah Nyepi maka seluruh operasional kantor baik pemerintah, swasta, hotel, bank, diwajibkan untuk meliburkan karyawannya. Karena besok ini tidak ada pergerakan massa, tidak ada mobilitas baik orang maupun barang. Jadi perlakuannya sama," ujarnya.

Pemprov Bali sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan, hotel, lembaga, departemen dan non departemen agar tetap libur sehari setelah Nyepi. Namun demikian, pada tanggal 26 Maret 2020, pelabuhan, Bandara Ngurah Rai serta jalan utama jalur logistik akan beroperasi seperti biasa. Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan hanya tutup selama 24 jam pada tanggal 25 Maret karena Hari Raya Nyepi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya