Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
HUMAN Rights Working Group (HRWG) mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan aparat pemerintah terhadap kelompok Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Jumat (13/3), Satpol PP menyegel Masjid Al Furqon yang dikelola oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pers rilisnya, HRWG menilai penutupan tempat ibadat JAI di Sukabumi, terutama terhadap Masjid Al Furqon yang telah dilakukan selama bertahun-tahun ini menunjukkan kegagalan pemerintah untuk menjamin hak kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi setiap orang.
Bahkan, selama 2020, telah terjadi 2 kali penyegelan, pertama terjadi pada 20 Februari 2020 yang lalu saat sejak dua hari sebelumnya (18 Februari 2020) jemaah akhirnya memutuskan untuk mulai merenovasi masjid karena membutuhkan tempat ibadah yang layak.Hak atas tempat ibadah merupakan bagian dari hak kebebasan beragama berkeyakinan (KBB).
Menurut HRWG, hak KBB sendiri diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political rights–ICCPR), sebuah kovenan internasional yang dikeluarkan Majelis Umum PBB yang bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
"Indonesia sendiri telah meratifkasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)," kata Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG.
Mengacu pada hal tersebut, menuurut Hafiz, tindakan aparat pemerintah yang diskriminatif dan intimidatif atas jemaah Ahmadiyah untuk mendapatkan hak mereka atas tempat ibadah merupakan pelanggaran hak asaso manusia (HAM).
"Atas tindakan tersebut, HRWG menegaskan bahwa pemerintah daerah berpotensi melanggar hak asasi manusia karena tidak menjamin hak warga negara untuk melaksanakan hak sesuai Konstitusi," ujar Hafiz.
"Lebih dari itu, Pemerintah Daerah Sukabumi seharusnya mengikuti SKB yang telah ditetapkan pmerintah pusat terkait dengan hak-hak Ahmadiyah untuk beribadat, karena SKB melarang untuk menyebarkan faham yang mengakuiadanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW (Pasal poin Kedua SKB 3 Menteri)," paparnya.
Sementara masjid adalah tempat ibadat yang digunakan oleh jemaat Ahmadiyah untuk melakukan peribadatan secara internal dan tidak disebarkan ke penganut non-Ahmadiyah.
"Pelarangan terhadap pendirian atau renovasi rumah ibadat yang tentunya menghalangiwargaJAI untuk melaksanakan ibadat-ibadat tertentu di masjid ini justru melanggar hak-hak dasar yang non-derogable, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 28I UUD dan Pasal 4 UU No. 39/1999 Tentang HAM," tuturnya. (RO/OL-09)
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menegaskan pentingnya peran agama sebagai salah satu dari 8 Fungsi Keluarga dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
WALI Kota Sukabumi Ayep Zaki, menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026.
PERMUKIMAN warga di dua wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terendam banjir akibat meluapnya aliran Sungai Cicatih, Minggu (3/8) malam.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menawarkan beasiswa kepada 5 anak nelayan di Kp. Ciwaru, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Temuan ini diyakini menjadi bukti kuat bahwa wilayah Gunung Tangkil dulunya merupakan bagian dari jalur perdagangan maritim antara Nusantara dan Tiongkok.
Turunnya hujan membuka asa bisa kembali menanam padi di tengah ketidakpastian kondisi cuaca
Pipanisasi merupakan langkah tepat memperkuat pondasi sektor pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved