Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HUMAN Rights Working Group (HRWG) mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan aparat pemerintah terhadap kelompok Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Jumat (13/3), Satpol PP menyegel Masjid Al Furqon yang dikelola oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pers rilisnya, HRWG menilai penutupan tempat ibadat JAI di Sukabumi, terutama terhadap Masjid Al Furqon yang telah dilakukan selama bertahun-tahun ini menunjukkan kegagalan pemerintah untuk menjamin hak kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi setiap orang.
Bahkan, selama 2020, telah terjadi 2 kali penyegelan, pertama terjadi pada 20 Februari 2020 yang lalu saat sejak dua hari sebelumnya (18 Februari 2020) jemaah akhirnya memutuskan untuk mulai merenovasi masjid karena membutuhkan tempat ibadah yang layak.Hak atas tempat ibadah merupakan bagian dari hak kebebasan beragama berkeyakinan (KBB).
Menurut HRWG, hak KBB sendiri diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political rights–ICCPR), sebuah kovenan internasional yang dikeluarkan Majelis Umum PBB yang bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
"Indonesia sendiri telah meratifkasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)," kata Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG.
Mengacu pada hal tersebut, menuurut Hafiz, tindakan aparat pemerintah yang diskriminatif dan intimidatif atas jemaah Ahmadiyah untuk mendapatkan hak mereka atas tempat ibadah merupakan pelanggaran hak asaso manusia (HAM).
"Atas tindakan tersebut, HRWG menegaskan bahwa pemerintah daerah berpotensi melanggar hak asasi manusia karena tidak menjamin hak warga negara untuk melaksanakan hak sesuai Konstitusi," ujar Hafiz.
"Lebih dari itu, Pemerintah Daerah Sukabumi seharusnya mengikuti SKB yang telah ditetapkan pmerintah pusat terkait dengan hak-hak Ahmadiyah untuk beribadat, karena SKB melarang untuk menyebarkan faham yang mengakuiadanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW (Pasal poin Kedua SKB 3 Menteri)," paparnya.
Sementara masjid adalah tempat ibadat yang digunakan oleh jemaat Ahmadiyah untuk melakukan peribadatan secara internal dan tidak disebarkan ke penganut non-Ahmadiyah.
"Pelarangan terhadap pendirian atau renovasi rumah ibadat yang tentunya menghalangiwargaJAI untuk melaksanakan ibadat-ibadat tertentu di masjid ini justru melanggar hak-hak dasar yang non-derogable, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 28I UUD dan Pasal 4 UU No. 39/1999 Tentang HAM," tuturnya. (RO/OL-09)
Film Patah Hati yang Kupilih berfokus pada hubungan Alya dan Ben, yang terbentur tembok besar perbedaan agama yang diperparah oleh penolakan restu orangtua.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan akan terus berusaha agar umat semakin dekat dengan ajaran agamanya.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis sebagai jembatan dan mediator antara negara dan civil society.
MEDIA (cetak, elektronik, dan digital) disadari atau tidak bukan semata penyampai pesan.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kegiatan Ngaji Budaya menjadi sarana efektif untuk mengajak generasi muda mencintai seni dan budaya, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.
Bermain pada film yang mengangkat kisah pernikahan beda agama, siapa sangka ternyata hal itu pernah dirasakan langsung oleh Michelle Ziudith.
Pesisir pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diwaspadai terjadi potensi banjir rob. Kondisi itu menyusul peringatan dini yang dikeluarkan BMKG.
TANAH longsor, banjir, dan cuaca ekstrem masih mewarnai sejumlah daerah di Jawa Barat.
Pergerakan tanah di wilayah itu terjadi pada Rabu (14/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi tersebut dikenal rawan pergerakan tanah
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Wilayah yang terdampak cuaca ekstrem antara lain akses ke kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu
Dedi berjanji akan menindaklanjuti permintaan itu, sehingga ada kejelasan dan penyelesaian terhadap 500 rumah yang rusak akibat banjir dan longsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved