Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Agen Pupuk Subsidi Harus Punya Basis Data

Cikwan Suwandi
10/3/2020 17:16
Agen Pupuk Subsidi Harus Punya Basis Data
Petani mengusir hama burung pipit secara manual dengan plastik di areal sawah daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(Antara/Fakhri Hermansyah )

WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, meminta perusahaan pupuk dan pemerintah memiliki data valid dan faktual penerima pupuk subsidi. Penerima pupuk subsidi seharusnya tepat sasaran.

"Terkadang, memang ada data yang tidak faktual. Jangan sampai salah penempatan. Harusnya daerah ini membutuhkan pupuk lebih banyak, tetapi malah kurang. Dinas pertaniannya juga harus bisa memetakan kebutuhan pupuk," ujar Dedi saat mengunjungi PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Selasa (10/3).

Dedi juga meminta data penerima pupuk subsidi harus dipublikasikan sejumlah agen pupuk. Dari situ, diketahui nama petani, alamat lahan dan rumah, serta luas lahan pertanian.

Baca juga: Tanggapi Isu Kelangkaan Pupuk, Kementan: Pupuk 2020 Cukup

"Agen pupuk harus memiliki data base. Nama petaninya, luas lahannya berapa. Terkadang data pertanian kita ini sangat kurang. Kemarin Subang melakukan tiga kali riset luas lahan, tetapi berubah terus. Selain itu, survei juga harus dilakukan setahun sekali, bukan empat tahun sekali," terang Dedi.

Data yang faktual akan menghindari oknum yang melakukan penimbunan pupuk subsidi. "Ada pengawasan kalau datanya ada. Di desa itu ada babhinsa ada babhinkantibmas. Jadi awasi jika ada yang menimbun, tindak tegas," pungkasnya.

Selain itu, Dedi juga menyoroti lamanya penerbitan regulasi pupuk di Jawa Barat. Regulasi melalui peraturan gubernur menghambat distribusi pupuk kepada petani.

Baca juga: Pupuk Indonesia Siapkan 1,47 Juta Ton Pupuk Subsidi

"Pak Ridwan Kamil ini kan sibuk. Kalau nunggu tandatangan itu bisa sampai satu bulan. Saya sarankan mending diserahkan kepada Dinas Pertanian, lalu tinggal distribusikan ke daerah. Petani bisa memilih untuk tidak tanam, atau mereka mencari pupuk dengan merek lain, misalnya dari Tiongkok," kata Dedi.

Direktur Komersil PT Pupuk Kujang, Rita Widayati, mengatakan perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2020, menyebabkan pasokan alokasi distribusi pupuk bersubsidi di Jawa Barat mengalami kenaikan.

Rita menuturkan alokasi pupuk urea dalam Permentan 1 Tahun 2020, yakni 249.748 ton. Namun dalam Permentan Nomor 10 tahun 2020 menjadi 388.400 ton. Lalu, untuk pupuk NPK dari 194.932 ton menjadi 320.138 ton.

"Kami akan selalu memastikan keberadaan pupuk tetap tersedia untuk para petani," pungkasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya