Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, meminta perusahaan pupuk dan pemerintah memiliki data valid dan faktual penerima pupuk subsidi. Penerima pupuk subsidi seharusnya tepat sasaran.
"Terkadang, memang ada data yang tidak faktual. Jangan sampai salah penempatan. Harusnya daerah ini membutuhkan pupuk lebih banyak, tetapi malah kurang. Dinas pertaniannya juga harus bisa memetakan kebutuhan pupuk," ujar Dedi saat mengunjungi PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Selasa (10/3).
Dedi juga meminta data penerima pupuk subsidi harus dipublikasikan sejumlah agen pupuk. Dari situ, diketahui nama petani, alamat lahan dan rumah, serta luas lahan pertanian.
Baca juga: Tanggapi Isu Kelangkaan Pupuk, Kementan: Pupuk 2020 Cukup
"Agen pupuk harus memiliki data base. Nama petaninya, luas lahannya berapa. Terkadang data pertanian kita ini sangat kurang. Kemarin Subang melakukan tiga kali riset luas lahan, tetapi berubah terus. Selain itu, survei juga harus dilakukan setahun sekali, bukan empat tahun sekali," terang Dedi.
Data yang faktual akan menghindari oknum yang melakukan penimbunan pupuk subsidi. "Ada pengawasan kalau datanya ada. Di desa itu ada babhinsa ada babhinkantibmas. Jadi awasi jika ada yang menimbun, tindak tegas," pungkasnya.
Selain itu, Dedi juga menyoroti lamanya penerbitan regulasi pupuk di Jawa Barat. Regulasi melalui peraturan gubernur menghambat distribusi pupuk kepada petani.
Baca juga: Pupuk Indonesia Siapkan 1,47 Juta Ton Pupuk Subsidi
"Pak Ridwan Kamil ini kan sibuk. Kalau nunggu tandatangan itu bisa sampai satu bulan. Saya sarankan mending diserahkan kepada Dinas Pertanian, lalu tinggal distribusikan ke daerah. Petani bisa memilih untuk tidak tanam, atau mereka mencari pupuk dengan merek lain, misalnya dari Tiongkok," kata Dedi.
Direktur Komersil PT Pupuk Kujang, Rita Widayati, mengatakan perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2020, menyebabkan pasokan alokasi distribusi pupuk bersubsidi di Jawa Barat mengalami kenaikan.
Rita menuturkan alokasi pupuk urea dalam Permentan 1 Tahun 2020, yakni 249.748 ton. Namun dalam Permentan Nomor 10 tahun 2020 menjadi 388.400 ton. Lalu, untuk pupuk NPK dari 194.932 ton menjadi 320.138 ton.
"Kami akan selalu memastikan keberadaan pupuk tetap tersedia untuk para petani," pungkasnya.(OL-11)
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesuaikan postur anggaran Transfer ke Daerah (TKD) seringkali dicap sebagai keputusan pragmatis belaka.
Pemprov DKI hanya menyesuaikan penganggaran untuk pelaksanaan program selama 10 bulan pertama tahun anggaran.
Pemprov DKI perlu memperhatikan penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan bahasa asing di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
tarif Transjakarta sebenarnya mencapai sekitar Rp13 ribu per penumpang, namun masyarakat hanya membayar Rp3.500 berkat subsidi besar dari pemerintah daerah.
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved