Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Walikota Ajak Warga Bayar Pajak via e-Filling

Apul Iskandar
09/3/2020 10:06
Walikota Ajak Warga Bayar Pajak via e-Filling
Kampanye pajak lewat acara Spectaxcular 2020, Minggu (8/3/2020). Pemkot Pematangsiantar mendukung pengisian pajak melalui e-Filing.(MI/APUL ISKANDAR)

WARGA Kota Pematangsiantar diajak menunaikan kewajiban pajaknya dengan aplikasi online yaitu e-Filing. Ajakan tersebut disampaikan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah saat menghadiri acara Spectaxcular 2020 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Lapangan H Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu (8/3).

Hefriansyah mengatakan, melalui kegiatan tersebut masyarakat akan lebih paham dan antusias untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

"Apalagi sudah ada metode yang paling gampang untuk membayar pajak, dengan adanya aplikasi online yaitu e-Filing. Wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja," terangnya.

Hefriansyah juga mengharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan bisa diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya Kota Pematangsiantar.

"Perbankan dan Kantor Pelayanan Pajak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat tidak ragu dan tidak enggan membayar kewajiban pajaknya terhadap NKRI. Tujuannya untuk pembangunan di negara yang kita cintai ini," sebutnya.

baca juga:Gubernur Dorong Ekspor Ikan Kerapu

Sementara Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan, Spectaxcular secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendekatkan DJP dengan para stakeholder, terutama masyarakat selaku wajib pajak.

"Melalui acara ini kami mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang batas waktunya 31 Maret 2020. Kami menyediakan kemudahan pelaporan melalui e-Filing sehingga lebih mudah dan tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak," katanya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya