Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WARGA Kota Pematangsiantar diajak menunaikan kewajiban pajaknya dengan aplikasi online yaitu e-Filing. Ajakan tersebut disampaikan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah saat menghadiri acara Spectaxcular 2020 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Lapangan H Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu (8/3).
Hefriansyah mengatakan, melalui kegiatan tersebut masyarakat akan lebih paham dan antusias untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
"Apalagi sudah ada metode yang paling gampang untuk membayar pajak, dengan adanya aplikasi online yaitu e-Filing. Wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja," terangnya.
Hefriansyah juga mengharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan bisa diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya Kota Pematangsiantar.
"Perbankan dan Kantor Pelayanan Pajak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat tidak ragu dan tidak enggan membayar kewajiban pajaknya terhadap NKRI. Tujuannya untuk pembangunan di negara yang kita cintai ini," sebutnya.
baca juga:Gubernur Dorong Ekspor Ikan Kerapu
Sementara Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan, Spectaxcular secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendekatkan DJP dengan para stakeholder, terutama masyarakat selaku wajib pajak.
"Melalui acara ini kami mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang batas waktunya 31 Maret 2020. Kami menyediakan kemudahan pelaporan melalui e-Filing sehingga lebih mudah dan tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak," katanya. (OL-3)
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2020," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta M Tsani Annafari.
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak
Acara dengan tema “Sinergi dengan Hati, Melayani dengan Nurani” ini digelar sebagai wujud apresiasi atas peran serta dan kontribusi Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak hingga 77,07%.
KANWIL Direktorat Jenderal Pajak DIY menyerahkan seorang pengusaha perdagangan ponsel di DIY ke Kejaksaan Negeri Sleman, karena tidak serahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved