Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DUA pelaku penipuan dengan modus investasi bodong diamankan Polda Jambi, Jumat (6/3) setelah meraup uang nasabah Rp156 miliar.
Kedua tersangka yakni warga Desa Talang Datar, Bahar Utara, AH,36, dan warga Desa Bahar Mulya, Kecamatan Bahar Utara, AS,25.
Mereka melakukan aksinya menggunakan nama usaha CV NAS masing-masing sebagai direktur dan wakil direktur, lalu menawarkan investasi paket susu sapi Ponorogo, Jawa Timur.
Usaha memperdaya masyarakat tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polda Jambi, akhir pekan lalu.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santhyabudi membenarkan pihaknya saat ini sedang menangani perkara investasi bodong yang diduga ada
kaitannya dengan kejahatan serupa di Jawa Timur.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah menjalani bisnis tersebut semenjak 2017 lalu. Kasus ini terungkap setelah ada mitra
kerja CV NAS yang membuat laporan penipuan ke polisi kaena tidak mendapatkan fee bisnis sesuai yang telah dijanjikan.
Selama beroperasi kedua tersangka diduga telah berhasil menggaet sekitar 3 ribu orang warga Jambi --terbanyak di Kabupaten Batanghari
dan Muarojambi -- untuk menginvestasikan uang jutaan rupiah dengan iming-iming mendapat fee keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kapolda Firman mengatakan, menurut perhitungan sementara nilai kerugian finasial para korban terbilang fantastis, mencapai sekitar
Rp156 Miliar.
"Untuk kerugian mencapai lebih kurang 156 miliar. Itu perhitungan sementara kita," sebut Firman kepada wartawan di Jambi. Dia berharap
kepada warga Jambi yang menjadi korban segera memberikan laporan ke polisi terdekat.
Untuk pengembangan penyidikan, beber Firman pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur karena dari pemeriksaan diduga ada aliran dana ke sebuah perusahaan sejenis yang berada di Jawa Timur.
Dari tangan kedua tersangka pelaku yang mengaku dapat gaji sebesar Rp50 juta, tim Ditreskrimum Polda Jambi menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan bisnis penipuan tersebut dari tangan dan kantor tersangka. Antara lain berupa tiga unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil dobel kabin, tujuh unit sepeda motor, dan beberapa surat tanah.
Untuk keperluan pengusutan, empat karyawan tersangka yang bekerja di CV NAS saat ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Mapolda
Jambi. (OL-2)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved