Sultan HB X: Tersangka Susur Sungai Bisa Bertambah

Ardi Teristi
24/2/2020 18:50
Sultan HB X: Tersangka Susur Sungai Bisa Bertambah
Pencarian korban hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor, Jumat (21/2).(MI/Furqon Ulya Himawan)

POLDA DIY telah menetapkan seorang tersangka atas musibah susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan, tersangka susur sungai bisa bertambah.

"Belum tentu (cuma satu yang dihukum). Bisa tambah, termasuk kepala sekolah," kata dia di Tentrem, Senin (24/2). Dalam artian, secara pidana, kepala sekolah mungkin belum tentu menjadi tersangka, tetapi secara administratif pasti mendapat sanksi. Pasalnya, tidak ada alasan kepala sekolah tidak tahu aktivitas yang melibatkan siswa hingga ratusan orang.

Menurut Sultan, mestinya pembina juga paham, anak-anak yang diajak susur sungai masih SMP. "Kenapa di musim hujan seperti ini menyusur sungai? Alasannya apa?" tanya dia.

Pembina pramuka tetap gigih melaksanakan susur sungai. Padahal, masyarakat sekitar sudah mengingatkan. Atas fakta tersebut, Sultan menilai, pembina pramuka tidak menjaga keselamatan.

Sultan mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberi sanksi dari sisi kepegawaian. Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Sultan menegaskan, para pembina dan pihak sekolah harus bertanggung jawab atas musibah susur sungai yang dilakukan SMPN 1 Turi. Musibah tersebut telah menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi peserta susur sungai. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya