Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemprov Jabar Diminta Aktif Tangkal Radikalisme di ASN

Bayu Anggoro
19/2/2020 18:19
Pemprov Jabar Diminta Aktif Tangkal Radikalisme di ASN
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman saat memberi keterangan di Bandung, Jawa Barat.(MI/Anggoro)

PENYEBARAN paham radikalisme diduga marak terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ironisnya, penyebaran juga menyasar hingga instansi pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, Provinsi Jawa  Barat sering mendapat stigma daerah intoleran akibat tingginya radikalisme.

"Paham radikalisme ini sudah menyebar ke segala kalangan. Jawa Barat merupakan gerbang terdepan ibukota negara Jakarta. Jabar sering dijadikan tempat pembauran kaum radikal," kata Bedi di Bandung, Rabu (19/2).

Baca juga: Moderasi Sebagai Jalan Tengah Hadapi Radikalisme

Dia menjelaskan, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan lembaga tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Spil Negara (ASN). Dalam waktu yang sama, pemerintah juga sudah membentuk Satuan Tugas (satgas) serta portal khusus, yaitu aduanasn.id.

"Terbitnya SKB 11 Menteri ini tentunya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah paham radikalisme agar tidak meluas terutama di kalangan ASN," katanya. Tidak hanya pemerintah, dia meminta seluruh elemen masyarakat lainnya berperan aktif agar paham radikalisme tak menggerogoti NKRI. Salah satunya, dia berharap Pemerintah Pemprov Jawa Barat proaktif dan bersinergi. "Antar unit pemerintahan mulai dari BPSDM, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan OPD lainnya," katanya.

Cara-cara seperti ini diyakini mampu menangkal menjalarnya paham tersebut khususnya di kalangan ASN. "Pejabat yang berwenang dalam mengawasi kinerja aparatur juga sebaiknya memiliki fokus kajian terhadap isu tersebut," katanya.

Dalam SKB menteri tersebut terdapat sejumlah aturan yang harus diikuti oleh ASN atau PNS agar tidak terjerumus dalam paham radikalisme. Tiga tindakan radikal yang ingin dicegah yakni ujaran kebencian, terorisme, dan wacana.

Ujaran kebencian yang menganggap orang lain berbeda sehingga harus dilawan dan harus disalahkan. "Yang kedua bentuknya adalah jihad teroris, bukan jihad yang benar, seperti membunuh orang atau membuat ledakan," katanya.

SKB ini juga mengatur pembentukan satgas khusus yang menangani ASN yang terindikasi paham radikal. Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yakni menerima pengaduan dari masyarakat melalui portal aduanasn.id.

Satgas juga bertugas menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui aduanasn.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, satgas tersebut juga memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi terkait dengan penanganan laporan yang tembusanya disampaikan kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

SKB juga mengatur kategori pelanggaranbpa saja yang bisa dilaporkan. Masyarakat yang melapor harus melihat betul beberapa kategori yang dapat dilaporkan kepada satgas.

Seperti, menyampaikan pendapat baik lisan ataupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar-golongan. Berbagai kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah. (BY/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya