Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYEBARAN paham radikalisme diduga marak terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ironisnya, penyebaran juga menyasar hingga instansi pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, Provinsi Jawa Barat sering mendapat stigma daerah intoleran akibat tingginya radikalisme.
"Paham radikalisme ini sudah menyebar ke segala kalangan. Jawa Barat merupakan gerbang terdepan ibukota negara Jakarta. Jabar sering dijadikan tempat pembauran kaum radikal," kata Bedi di Bandung, Rabu (19/2).
Baca juga: Moderasi Sebagai Jalan Tengah Hadapi Radikalisme
Dia menjelaskan, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan lembaga tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Spil Negara (ASN). Dalam waktu yang sama, pemerintah juga sudah membentuk Satuan Tugas (satgas) serta portal khusus, yaitu aduanasn.id.
"Terbitnya SKB 11 Menteri ini tentunya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah paham radikalisme agar tidak meluas terutama di kalangan ASN," katanya. Tidak hanya pemerintah, dia meminta seluruh elemen masyarakat lainnya berperan aktif agar paham radikalisme tak menggerogoti NKRI. Salah satunya, dia berharap Pemerintah Pemprov Jawa Barat proaktif dan bersinergi. "Antar unit pemerintahan mulai dari BPSDM, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan OPD lainnya," katanya.
Cara-cara seperti ini diyakini mampu menangkal menjalarnya paham tersebut khususnya di kalangan ASN. "Pejabat yang berwenang dalam mengawasi kinerja aparatur juga sebaiknya memiliki fokus kajian terhadap isu tersebut," katanya.
Dalam SKB menteri tersebut terdapat sejumlah aturan yang harus diikuti oleh ASN atau PNS agar tidak terjerumus dalam paham radikalisme. Tiga tindakan radikal yang ingin dicegah yakni ujaran kebencian, terorisme, dan wacana.
Ujaran kebencian yang menganggap orang lain berbeda sehingga harus dilawan dan harus disalahkan. "Yang kedua bentuknya adalah jihad teroris, bukan jihad yang benar, seperti membunuh orang atau membuat ledakan," katanya.
SKB ini juga mengatur pembentukan satgas khusus yang menangani ASN yang terindikasi paham radikal. Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yakni menerima pengaduan dari masyarakat melalui portal aduanasn.id.
Satgas juga bertugas menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui aduanasn.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, satgas tersebut juga memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi terkait dengan penanganan laporan yang tembusanya disampaikan kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
SKB juga mengatur kategori pelanggaranbpa saja yang bisa dilaporkan. Masyarakat yang melapor harus melihat betul beberapa kategori yang dapat dilaporkan kepada satgas.
Seperti, menyampaikan pendapat baik lisan ataupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar-golongan. Berbagai kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah. (BY/A-1)
Semangat persatuan yang dibangun harus benar-benar mampu diwujudkan dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
INDONESIA mencatatkan nihil kasus serangan terorisme sejak tahun 2023 hingga saat ini, pertengahan tahun 2025. Hal itu disebut berkat peran dari berbagai pihak.
PAKAR terorisme Solahudin menyebut Indonesia saat ini berada di era terbaik dalam penanganan terorisme berkat strategi kolaboratif antara soft approach dan hard approach.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved